Papua Barat

Rapat Kerja Pengelolaan Data OAP Dibuka dengan Penegasan Pentingnya Data Kependudukan

306
×

Rapat Kerja Pengelolaan Data OAP Dibuka dengan Penegasan Pentingnya Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Print
  • Asisten III Bidang Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, membuka Rapat Kerja (Raker) pengelolaan data Orang Asli Papua (OAP) di Hotel Aston Manokwari, Jumat (6/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pengelolaan data kependudukan yang akurat memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, serta pembangunan demokrasi dan penegakan hukum.

Baca juga: Papua Barat Inisiasi Pendataan OAP Melalui Aplikasi SIAK Plus OAP

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 58 Ayat 4.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, juga telah ditetapkan sebagai dasar untuk pengaturan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat mulai tahun 2022.

Asisten III Bidang Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, SKM., M.Mkes, menegaskan hal tersebut dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Hotel Aston Manokwari, Jumat (6/12/2024).

Rapat kerja yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Papua Barat ini bertujuan untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi dalam pendataan Orang Asli Papua (OAP).

Otto Parorongan menjelaskan bahwa salah satu variabel yang sangat penting dalam perhitungan dana otonomi khusus adalah jumlah Orang Asli Papua. Oleh karena itu, penyediaan data yang tepat dan terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, penyediaan data orang asli Papua harus bersumber dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Hal ini menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mengelola data kependudukan dan memastikan keberlanjutan program otonomi khusus di wilayah tersebut.

Otto juga memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat yang telah memfasilitasi komunikasi dan kerjasama yang erat dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ini memungkinkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus terkait penyediaan data Orang Asli Papua dapat terlaksana dengan baik dan melalui beberapa tahapan yang signifikan.

Selain itu, Otto juga mengungkapkan apresiasi kepada Majelis Raket Papua dan Dewan Adat Wilayah 3 Dombret dan Bomberai atas dukungan berkelanjutan yang diberikan kepada Dinas Dukcapil dalam pemilihan dan verifikasi data Orang Asli Papua, yang sangat penting untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat dan dapat diandalkan di Provinsi Papua Barat.

Rapat kerja ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya memastikan keakuratan data Orang Asli Papua, yang akan berdampak langsung pada keberhasilan kebijakan otonomi khusus di wilayah Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *