Kepala Bapenda Papua Barat bersama Kepala UPT Samsat Manokwari Selatan yang ditemui wartawan di Oransbari Ahad (18/6/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Poin keempat dari tujuh poin rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mendorong kabupaten se Papua Barat untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan dinas (plat merah).
‘’Hasil Rakornis pendapatan daerah selama dua hari (15-17/6/2023) di Hotel Aston Manokwari diikuti Bapenda kabupaten se Papua Barat, Kepala UPT Samsat se Papua Barat dan Papua Barat Daya, dan OPD teknis pengelola retribusi disepakati peserta Rakonis ada tujuh poin,’’ ujar PLT Kepala Bapenda Papua Barat Doktor M Bachri Yasin SE, MM kepada wartawan di Oransbari Manokwari Selatan Ahad (18/6/2023).
Kepala Bapenda Papua Barat mengatakan, dari tujuh poin pada pada poin ke empat terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor dinas (plat merah) di kabupaten.
Rapat kerja teknis ini merekomendasikan, bahwa pemerintah kabupaten, kotawajib menganggarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dinas difokuskan pada satu OPD secara keseluruhan.
‘’Kita berharap bisa dianggarkan di BPKAD, karena kita tahu bahwa khusus kendaraan plat merah banyak tunggakan, ada yang belum dibayarkan,’’ ujar Yasin.
Menurut Yasin, bahwa rekomendasi yang dimaksud itu untuk tahun 2023 di anggaran perubahan maupun di 2004 pembayaran pajak kendaraan ini difokuskan pada satu OPD, sehingga tidak terjadi penunggakan pajak kendaraan bermotor.
‘’Tema rakonis adalah percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah terkait dengan pajak retribusi daerah, di mana implementasi dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 hubungan keuangan pusat dan keuangan pemerintah daerah,’’ jelas Kepala Bapenda.
Kepala Bapenda mengatakan, poin pertama yang direkomendasikan adalah terkait batas waktu penyusunan bahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten maupun provinsi diarahkan untuk menyusun Ranperda paling lambat minggu ke-4 bulan Juli tahun 2023.
‘’Poin kedua, pemerintah kabupaten Kota wajib mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Ranperda paling lambat pada anggaran perubahan 2023, sehingga bisa mengakomodir pelaksanaan penyusunan pendapatan daerah yang dimaksud,’’ jelas Yasin.
‘’Poin ketiga yaitu pemerintah Provinsi Papua Barat dan provinsi kabupaten wajib melakukan kerjasama dan bekerja sama terkait pemungutan pajak daerah, dalam hal ini pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama motor di mana pemerintah kabupaten harus mengalokasikan kegiatan dimaksud,’’ sebut Yasin.
Poin keempat sebagaimana telah disampaikan di atas, poin kelima terkait percepatan pelaksanaan elektronifikasi, diharapkan teman-teman di kabupaten mempercepat, mendukung pelaksanaan pembayaran elektronifikasi.
‘’Poin keenam kita harapkan teman-teman kabupaten, Kepala UPT, Samsat melakukan pendataan potensi pajak khususnya pajak kendaraan dan melakukan penagihan secara bersama-sama, kita tahu bahwa bagian dari pajak kendaraan bermotor 70% merupakan hak kabupaten.
‘’Dimana wajib pajak kendaraan yang membayar secara otomatis merupakan bagian dari kabupaten, dan itu disalurkan tanpa dibagi hasilkan lagi, pembayarannya otomatis,’’ sambungnya.
Poin ketujuh merekomendasi UPT Samsat dan kabupaten, kota sama-sama melakukan updating kendaraan dinas, bahwa ada beberapa ASN yang sudah mutasi dari Manokwari yang pindah Pegaf atau Manokwari Selatan tetapi masih membawa kendaraan dinas.
‘’Dengan updating kita bisa mengetahui seberapa besar kewajiban daerah membayar pajak kendaraan, begitu pula kendaraan plat merah milik kementerian, lembaga di Papua dan Papua Barat dengan updating mencegah, meminimalisasi terkait penunggakan pajak yang cukup besar,’’ tegasnya.(tam)