PAPUADALAMBERITA. COM. MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Yosak Saroi, mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak.
Ketua KPU Papua Barat, Francis Edward Makabory, menegaskan bahwa proses penggantian Wakil Bupati Pegaf sama sekali bukan merupakan ranah KPU. Hal tersebut diatur jelas dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
”Pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRK/DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. KPU tidak ada di dalam proses itu. KPU cukup mengetahui mekanismenya, tapi tidak boleh ikut di dalam prosesnya, apalagi menetapkan jadwal. Itu bukan ranah kami,” ujar Makabory dalam rilis pers yang diterima media ini, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan ini meluruskan langkah Ketua KPU Pegaf yang sebelumnya sempat berkoordinasi dengan calon pengganti Wabup serta menyebutkan target penyelesaian rekomendasi partai pengusung pada akhir September.
Makabory menjelaskan bahwa target waktu tersebut hanyalah harapan pribadi dan tidak mengikat.
Atas kejadian tersebut, KPU Papua Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembinaan khusus kepada Ketua KPU Pegaf melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi.
”Pesannya jelas: jangan ikut dalam proses penggantian Wakil Bupati. Itu bukan kewenangan KPU Kabupaten. KPU Kabupaten cukup melakukan edukasi dan informasi, bukan intervensi,” tegasnya.
Makanory juga mengingatkan seluruh jajaran KPU kabupaten di wilayah Papua Barat untuk senantiasa menjaga netralitas dan kode etik penyelenggara pemilu.
Pasalnya, setelah pelantikan kepala daerah, tugas KPU dalam tahapan Pilkada pada dasarnya telah selesai.
Ke depan, KPU Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai kewenangan dan tetap menjaga kepercayaan publik.(rls)













