Papua Barat

Revisi Perdasus DBH Migas Ditarget Tuntas 2026, DPR Papua Barat Soroti Porsi Teluk Bintuni

395
×

Revisi Perdasus DBH Migas Ditarget Tuntas 2026, DPR Papua Barat Soroti Porsi Teluk Bintuni

Sebarkan artikel ini

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat berkomitmen menuntaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) pada tahun 2026.

Revisi Perdasus tersebut saat ini masih masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Papua Barat tahun 2026.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses revisi tersebut. Ia menilai porsi pembagian untuk Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas belum sesuai dengan ketentuan awal.

Menurut Seknun, revisi Perdasus DBH Migas bertujuan memastikan skema pembagian persentase berjalan sesuai asas keadilan. Ia juga menyebut upaya tersebut telah mendapat apresiasi dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Seknun mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara skema persentase dalam Perdasus dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku. Perbedaan itu berdampak pada besaran dana yang diterima Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jika menggunakan skema Pergub, Teluk Bintuni hanya mendapat sekitar 22 hingga 23 persen. Padahal dalam Perdasus, seharusnya sekitar 45 persen sebagai daerah penghasil,” ujar Seknun di Manokwari, Kamis (16/4/2026).

Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Sase itu menambahkan, dirinya bersama empat anggota dewan dari daerah pemilihan Teluk Bintuni akan terus mengawal pembahasan agar pembagian DBH kembali pada kesepakatan awal di tingkat legislatif.

Ia menegaskan, dorongan peningkatan persentase bukan untuk mengabaikan daerah lain, melainkan demi mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Teluk Bintuni bukan hanya daerah penghasil migas, tetapi juga kabupaten dengan wilayah terluas, hampir setengah dari luas Provinsi Papua Barat. Revisi ini diharapkan dapat menjawab persoalan fiskal dan pembangunan di daerah tersebut,” katanya.

Dengan penegasan skema persentase dalam revisi Perdasus mendatang, kapasitas fiskal Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan meningkat secara proporsional sesuai kontribusi sumber daya alam dan luas wilayahnya.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, berharap revisi Perdasus DBH Migas dapat segera diselesaikan. Ia menilai kebijakan tersebut penting karena Teluk Bintuni merupakan daerah penghasil sekaligus terdampak langsung.

“Kami mendorong agar revisi ini benar-benar memprioritaskan Teluk Bintuni dalam pembagian porsi, mengingat luas wilayah dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia juga berharap proses revisi dapat berlangsung cepat sehingga harapan masyarakat, khususnya masyarakat adat, dapat terakomodasi melalui kebijakan tersebut.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *