Papua Barat

Roberth Manibuy : Perdasus DBH Migas Didorong Pemerintahan Piet – Matret

100
×

Roberth Manibuy : Perdasus DBH Migas Didorong Pemerintahan Piet – Matret

Sebarkan artikel ini

Politsi PDI Perjuangan Roberth Manibuy,S.H.,M.M saat berorasi di Distrik Taroi beberapa waktu lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Persoalan perjuangan peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang dana bagi hasil (DBH) Migas menjadi perdebatan bahkan ada pihak-pihak yang mengaku berada di garda terdepan memperjuangkan hak masyarakata adat 7 suku Teluk Bintuni ditanggapi dingin Roberth Manibuy.

Anggota DPR Papua Barat Roberth Manibuy,S.H.,M.M menegaskan, bahwa Perdasus nomor 3 tahun 2109 tentang dana bagi hasil minyak dan gas (DBH MIGAS) antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten/ Kota didorong oleh Pemerintahan Piet – Matret sebagai daerah penghasil.

Sehingga jangan ada pihak-pihak lain yang mengaku bahwa mereka yang mendorong hingga terbitlah payung hukum untuk mengatur tentang peruntukan DBH Migas tersebut, dimana 10 persen diserahkan kepada masyarakat adat 7 suku di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Dalam kepemimpinan pemerintahan Piet – Matret dibentuklah tim eksistensi yang diberi tugas oleh Bupati dan Wakil Bupati utnuk mendorong percepatan terbentuknya Perdasus nomor 3 tahun 2019 itu, Saya ini pernah menjadi anggota DPRD Teluk Bintuni dua periode jadi saya ikuti terus perkembangan, selama 10 tahun sebelumnya tidak ada niat baik untuk mendorong perdasus ini” kata Roberth Manibuy saat berkampanye di Distrik Taroi beberapa waktu lalu.

Menurut mantan wakil ketua DPR Papua Barat ini bahwa Perdasus dana bagi hasil migas tersebut pihaknya sudah menyerahkan kepada DPRD Teluk Bintuni untuk dijebarkan lagi tentang sistim pembagian, penggunaan dan pertanggung jawaban didalam peraturan daerah Kabupaten.

Dimana rancangan peraturan daerah Kabupaten itu sedang dibahas DPRD Teluk Bintuni atas desakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw – Matret Kokop,S.H.

Karena mereka berdua punya hati untuk membangun Kabupaten Teluk Bintuni dengan  visi-misi yang jelas, memperhatikan hak-hak dasar masyarakat 7 suku sehingga Perdasus nomor 3 tahun 2019 menjadi salah satu langkah prioritas.

“Perlu saya ingatkan sekali bahwa pada periode PMK2 jilid I ini baru bisa mengurus DBH Migas untuk masyarakat adat di negeri Sisar Matiti, pada kepemimpinan 10 tahun lalu tidak ada orang yang punya niat mengurus hak OAP 7 suku” ujarnya.

Politisi partai moncong putih itu mengajak masyarakat Teluk Bintuni untuk tidak ragu-ragu memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni  nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H pada tanggal 9 Desember 2020.

Supaya pembangunan dalam semua bidang terus berlanjut, kesejahteraan dapat dirasakan semua masyarakat Teluk Bintuni.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *