Papua Barat

Rumah Dinas Harus Tertib Aset, Perlu Pergub dan Perbup

363
×

Rumah Dinas Harus Tertib Aset, Perlu Pergub dan Perbup

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi. PAPUADALAMBERITA.COM
Print
  • Jangan anggap sepele inventaris rumah dinas! Setiap pergantian kepala daerah, pemerintah wajib tertibkan asset mulai dari sendok makan hingga kendaraan dinas agar tidak jadi polemik baru. Saatnya ada aturan tegas lewat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) demi pengelolaan aset yang transparan dan bertanggung jawab

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota harus memastikan pengelolaan aset Rumah dinas (Rumdis) kepala daerah berjalan tertib, sesuai aturan.

Hal ini bisa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Khususnya pada Pasal 1 Ayat 16 yang menyebut bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli melalui APBD atau perolehan sah lainnya.

Setiap pergantian kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota barang inventaris di rumah dinas dan perabotan rumah tangga seperti sendok, piring, gelas, lemari pendingin, televisi, tandon air, water heater atau mesin pemanas air untuk kamar mandi, kursi meja, lemari, aliran listrik, air bersih, kendaraan hingga sound system harus didata, diamankan, disiapkan pemerintah dengan baik.

Tujuannya, agar aset daerah itu tidak hilang atau disalahgunakan.

Sebelum ditempati pejabat baru, rumah dinas dan seluruh fasilitasnya perlu disiapkan, dibersihkan, diperiksa, dan dilengkapi.

Pemerintah juga harus melakukan komunikasi dengan kepala daerah, wakil kepala daerah terpilih guna memastikan kesiapan tempat tinggal resmi dan kelengkapan fasilitas.

Untuk mencegah masalah di kemudian hari, mungkin perlu adanya peraturan gubernur di tingkat provinsi, peraturan bupati atau walikota di tingkat kabupaten dan kota yang mengatur standar barang dan inventaris rumah dinas seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peraturan itu Itu bisa merujuk pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 sebagai dasar hukum.

Penunjukan penanggung jawab aset juga penting dilakukan agar pengelolaan fasilitas di rumah jabatan berlangsung profesional dan transparan.

Dengan begitu, proses transisi jabatan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan terkait inventaris rumah dinas dan kendaraaan dinas pejabat dan keluarga.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *