PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Di tengah polemik yang berkembang terkait aktivitas PT Pabar Wana Perkasa (PWP) di Wilayah kabupaten Fakfak. Suara berbeda justru datang dari Keluarga Besar Tungging-Yanggera.
Mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak pada Rabu (3/6), untuk menegaskan bahwa tidak semua masyarakat adat memiliki pandangan yang sama terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang DPRK Fakfak, perwakilan keluarga besar Tungging-Yanggera menyampaikan dukungan resmi terhadap operasional PT Pabar Wana Perkasa di wilayah adat Sagarawe Mbaham, Fakfak – Papua Barat.
Kedatangan rombongan warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, Wakil Ketua II DPRK Fakfak Siti Rahma Hegemur dan Ketua Komisi II DPRK Fakfak Amin Samay, Sekretaris Komisi II DPRK Fakfak Usman Rengen.
Kehadiran mereka merupakan respons langsung atas berbagai aksi dan pernyataan sebelumnya yang mengatasnamakan masyarakat adat Tungging-Yanggera terkait penolakan aktivitas PT Pabar Wana Perkasa di wilayah adat marga Tungging – Yanggera.
Dalam forum tersebut, Urbanus Tungging-Yanggera menyampaikan keberatannya terhadap kelompok tertentu yang dinilai sepihak mengklaim mewakili seluruh keluarga besar mereka.
Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah perlu dilihat secara objektif dan proporsional.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang berbicara seolah-olah mewakili seluruh masyarakat adat, padahal kenyataannya tidak demikian. Selama berjalan sesuai aturan serta menghormati hak-hak masyarakat adat, investasi dinilai dapat memberikan manfaat nyata,” tegas Urbanus di hadapan pimpinan dan anggota DPRK.Fakfak.
Pernyataan lebih tegas disampaikan oleh Demianus Tungging-Yanggera. Dia secara terbuka menyatakan menerima dan mendukung PT Pabar Wana Perkasa beroperasi di wilayah adat Tungging-Yanggera demi membuka peluang ekonomi, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pembangunan infrastruktur.
Namun, Demianus menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan tanpa syarat.
“Kami menerima dan mendukung kehadiran PT Pabar Wana Perkasa. Namun perusahaan juga wajib menghormati hak masyarakat adat dan menjaga lingkungan. Investasi harus menghadirkan kesejahteraan, bukan menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Di sisi lain, Luther Fuad mengingatkan agar setiap persoalan ditempatkan pada lembaga yang memiliki kewenangan tepat.
Dia menilai beberapa aspirasi sebelumnya berpotensi memicu kesalahpahaman karena mencampuradukkan ranah institusi hukum dengan fungsi DPRK.
“Kalau ada pelanggaran tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tetapi jangan sampai opini dibangun tanpa dasar yang jelas dan akhirnya memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Luther.
Menjelang berakhirnya rapat, perwakilan Keluarga Besar Tungging-Yanggera menyerahkan dokumen aspirasi tertulis kepada Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw yang didampingi Ketua Komisi II Amin Samay.
Dokumen tersebut menjadi penegasan resmi bahwa pandangan masyarakat adat terhadap PT Pabar Wana Perkasa tidak bersifat tunggal.
Sebagian masyarakat adat menilai investasi dapat menjadi instrumen pembangunan yang positif, selama hak-hak adat tetap dilindungi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. (Enrico)













