Anggota Satlantas Polres Teluk Wondama memberi peringatan kepada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas saat di jalan raya. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES TELUK WONDAMA
PAPUADALAMBERITA.COM. WONDAMA – Polres Teluk Wondama melalui Satuan Lalu Lintas Polres Teluk Wondama menggelar strong point rutin pagi ,di Jalan Wosior Manggurai, Iriati, Karumatiri, Pasar Soyar,dan perempatan Taman Masasoya, Wondama, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Teluk Wondama melalui mengatakan, kegiatan itu untuk menertibkan aturan protokol kesehatan dan aturan lalu lintas yang tujuannya adalah memperkecil angka pelanggaran yang berpeluang menyebabkan kecelakaan.
‘’Yaitu melaksanakan pengaturan,memberikan imbauan, teguran serta melakukan penindakan hukum berupa tilang thdp pelaku pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran yang kami nilai pelanggaran selektif prioritas.dimana mempunyai peluang besar terjadinya kecelakaan,’’ jelas Kasat Lantas kepada papuadalamberita.com, Rabu.
Menurut Kasat Lantas, bahwa selama Januari di hari ke 19 kami telah memberikan penindakan hukum berupa tilang kepada 33 pelanggar yang secara selektif prioritas, yang mana didominisasi melanggar pasal 291 UULAJ dan prioritas umur di bawah 30 tahun.
‘’Dengan realita pelanggaran yang ada,kami berharap kepada pengguna jalan raya di KABUPATEN TELUK WONDAMA, mari kita bersama-sama mulai melakukan hidup tertib . Tertib untuk hidup sehat, dan tertib melaksnakan aturan lalu lintas bila mengendarai kendaraan,’’ harap Kapolres melalui Kasat Lantas..
‘’Agar Kabupaten Teluk Wondama ini bisa tertib protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya,’’ sambungnya.(tam)