Papua Barat

Sanusi Rahangningmas: Sampaikan Sesuatu Kepublik Perlu Hati-hati, Apalagi Mengenai Otsus

160
×

Sanusi Rahangningmas: Sampaikan Sesuatu Kepublik Perlu Hati-hati, Apalagi Mengenai Otsus

Sebarkan artikel ini
Print

Anggota DPD RI, M Sanusi Rahangningmas. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DOKUMEN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI Setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke berhak memberi saran, masukan bahkan kririk sekalipun kepada pemerintah adalah benar,  apalagi sebagai politisi yang merupakan mitra kerja,  yaitu eksekutif, legeslatif dan yudikatif.

“Kita perlu memahami tugas dan wewenang masing-masing,  begitu juga lembaga politik sudah terbagi tugas dan wewenag secara internal berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan berhubunhan dengan tugas dan wewenang masing-masing alat kelengkapan atau lembaga lainya, ” ujar Senator asal Papua Barat M Sanusi Rahaningmas, dalam rilisnya Ahad (14/2/2020) yang diterima papuadalamberita.com.

Menurut politisi senior asal Kei Maluku Tenggara yang telah 36 tahun mengabdi di tanah Papua dan yang karirnya diawali dari ASN tahun 1988, kemudian terjun ke dunia politik sejak tahun 2004 hingga sekarang, bahwa , sebagai mitra maka perlu mengetahui tugas dan wewenang kepala daerah sehingga tidak selamanya publik menyalakan dalam berbagai hal, sebab tidak semua tanggung jawab masyarakat dan daerah itu ada pada gubernur.

Rahaningmas menjelaskan, sesuai PP No. 33/2018 sangat jelas bahwa Gubernur adalah Wakil Pemerintah pusat di daerah dengan tugas dan wewenagnya antara lain, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota.

‘’Kemudian melaksanakan monitoring evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayahnya, selain itu memberdayakan serta memfasilitasi daerah di wilayah kekuasaanya,’’ kata Sanusi.

Sanusi yang akrab disapa MSR (M Sanusi Rahangningmas) jika menyampaikan sesuatu kepada publik perlu hati-hati apalagi sebagai penyambung lidah dari masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat tidak selamanya teriak kepada publik.

“Tidak selamanya kita mempertontonkan kepada public,  tapi cukup dengan mendapat aspirasi masyarakat dan disampaikan kepada pemerintah melalui mekanisme dan procedural,  apalagi saling menyerang dan menyalahkan gubernur melalui Publik, bagi Sanusi sebagai mitra kerja sudah barang tentu saling memberi serta menerima informasi dapat menindaklanjuti sesui ketentuan yang berlaku,” sebut Rahangningmas.

Dikatakan MSR,  apalagi menyangkut dana otonomi khusus, tidak bisa serta merta menyalahkan gubernur, karena semua tau bahwa dana tersebut sesuai Visi misi gubernur dan wakil gubernur saat kampanye itu akan diberlakukan 90% ditransfer ke Kabupaten/ Kota sedangkan 10 % dikelolah pemerintah provinsi.

“Kita juga perlu tau (mengetahui, red) bahwa gubernur tidak secara langsung terlibat dalam pelaksaan program-program pemerintah, tapi Gubernur dibantu pimpinan OPD sehingga semua program tertuang dalam RPJM dan RPJP Daerah dilaksanakan Oleh organisasi perangkat daerah sebab inilah tugas mereka menjalankan berbagai program yang ada, ”sebut Rahangnimas.

‘’Sehingga ketika ada masalah dari masyarakat cukup sampaikan secara elegan dan bermartabat sesuai tugas dan wewenang masing-masing dengan tidak saling menyerang atau menyalahkan apalagi lewat public,’’ sambungnya menyarankan.

Ia menambahkan, terkait permasalahan rumah kumuh tidak layak huni di kabupaten/ kota itu menjadi tanggung jawab Pemda setempat, jika daerah itu tidak mampu anggaran maka perlu ada kordinasi dengan pemerintah provinsi melalui OPD terkait sehingga dapat diprogramkan.

“Semua program-program dari Pemprov kan sudah termuat dalam Rencana Keja (RK) masing-masing OPD dan dibahas bersama DPR Papua Barat melalui hearing dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).  Maka disitulah legislatif sesuai fungsi dan tugasnya yang diatur dalam regulasi untuk dapat melakukan perbaikan, perubahan, pengurangan, penambahan bahkan mencoret dan menghilangkan sekalipun kalau dianggap program tidak berpihak pada masyarakat,” rinci Sanusi.

Diakhir rilisnya Ia mengatakan, karena APBD suatu daerah diperuntukan untuk kepentingan masyarakat yang di dalamnya termasuk kesejateraan, pendidikan dan kesehatan serta Infrastuktur fisik berupa rumah tinggal, sekolah, sarana kesehatan, tempat ibadah, Jalan dan infrastruktur lainnya.(ar/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *