Sat Resnarkoba Polres Fakfak Jaring 3 Pemuda Terlibat Narkoba, Ternyata Bandarnya Oknum PNS di Lingkup Pemkab Fakfak
Papua Barat September 13, 2022 admin 0

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Fakfak Hadirkan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Ganja Dalam Konfrensi Pers di Polres Fakfak. Selasa 13 September 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
Barang Bukti Daun Ganja Kering Sebanyak 41,98 Gram Yang Berhasil Disita Sat Resnarkoba Polres Fakfak Dari Tiga Tersangka. Selasa 13 September 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Kabupaten Fakfak.
Dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ini, tiga pemuda berhasil diciduk Sat Resnarkoba Polres Fakfak, satu diantaranya oknum Pegawai Negeri di lingkup Pemkab Fakfak yang bertugas di Distrik Bomberay.
Bahkan dalam kasus ini, pegawai negeri yang bertugas di Bomberay itu diduga sebagai bandar daun kering haram itu. Untuk mengungkapkan kasus narkoba jenis ganja tersebut, Selasa (13/9/2022), Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH., menhadirkan ketiga tersangka tersebut di hadapan awak media ketika melaksanakan konfrensi pers.
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH., didampingi KBO Sat Narkoba IPDA. Johan Eko Wahyudi, SH., dan Kasi Humas Polres Fakfak, IPDA. Arantaun, SH, dalam keterangan kepada awak media, mengatakan, dari tiga pelaku Narkoba yang berhasil ditangkap salah satunya oknum pegawai di lingkup Pemkab Fakfak yang bertugas di Distrik Bomberay dengan inisial LYPR. Diduga pegawai negeri tersebut merupakan bandar ganja di Fakfak.
Selain oknum pegawai tersebut, Sat Resnarkoba Polres Fakfak juga membengkuk dua pemuda dengan insial CMK alias M, dan GS yang mana salah satunya juga mantan narapida dalam kasus narkoba yang baru bebas setahun lalu, jelas Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH.
Menurut Eko, dari penangkapan para tersangka Narkoba ini, setelah dilakukan tes urine di RSUD Fakfak ternyata ketiga tersangka itu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja,”mereka positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine”.
Dalam penagkapan tiga tersangka Narkoba di lokasi yang berbeda, Sat Resnarkoba Polres Fakfak berhasil mengamankan 41,98 gram ganja kering dimana 38 paket ganja siap edar dan satu paket besar besar dalam bungkusan yang disimpan dalam dos HP.
Dari tangan Tersangka GS didapatkan barang bukti berupa : 1 unit handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 4, Tersangka CMK alias M didapatkan barang bukti berupa : 1 Unit Handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 7A, 35 Paket Kertas Nasi berwarna Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja, 3 Paket Kertas nasi berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas berwarna hijau bertuliskan/merk indiegirl. 1 buah doss Handphone merk Vivo y16,
Kasat Resserse Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH. Selasa 13 September 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
Sedangkan Tersangka LYPR yang merupakan salah satu pegawai di lingkup Pemkab Fakfak yang diduga sebagai Bandar barang haram tersebut didapatkan barang bukti 1 Plastic bening berisikan Narkotika jenis Ganja kering.
Kronologis penangkapan tiga tersangka Narkoba Kata Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, dilakukan pada hari minggu (11/9) Pukul 04.00 WIT (dini hari), dimana penangkapan tiga tersangka tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Fakfak.
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini sebagai berikut, Pada hari minggu (11/9) Pukul 04.00 wit dini hari, Piket Sat Resnarkoba Polres Fakfak mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah didapati seseorang yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis ganja. Selanjutnya seseorang tersebut dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba dan diintrogasi. Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan urine Pelaku GS mengakui bahwa baru selesai menggunakan narkotika jenis ganja dan hasil tes urine + (positive) THC.
Pukul hari yang sama Pukul 06.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba masih menginterogasi GS dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Pelaku CMK alias M, dan GS mengakui bahwa sudah dua kali menggunakan narkotika jenis ganja bersama CMK alias M.
Pukul 08.00 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju kediaman CMK alias M yang beralamat di Jl. Fakfak Kokas / Belakang SD Inpres 2, dan langsung membawa Pelaku CMK alias M ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk diintrogasi lebih lanjut. Pelaku CMK alias M mengakui bahwa memang benar telah memakai narkotika jenis ganja kering sebanyak dua kali bersama dengan Pelaku GS.
Pukul 13.30 wit, Anggota Sat Resnarkoba menuju Rumah CMK alias M di Jl. Fakfak Kokas untuk dilakukan penggeledahan kamar dan barang milik Pelaku CMK alias M, dan didapatkan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering. Selanjutnya CMK alias M bersama barang bukti dibawa ke Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.
Pukul 20.00 wit, Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R. SH, memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba segera menuju kediaman Pelaku LYPR yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 15 Fakfak Utara dan melakukan penggeledahan di kamar LYPR serta ditemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) buah plastik bening. Dan pada saat Anggota Sat Resnarkoba menanyakan Siapa Pemilik barang yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut, Pelaku LYPR mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya. Selanjutnya Pelaku LYPR beserta barang bukti diamankan ke Polres fakfak untuk proses lebih lanjut.
Atas penangkapan tiga tersangka Narkoba tersebut, saat ini Ketiga Pelaku, yakni GS, CMK alias M dan LYPR, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan terhadap Pelaku GS dan CMK alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
Sedangkan Pelaku LYPR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(RL 07)
Related Posts
-
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Puluhan Personil Polres Fakfak Jalani Tes Urine
Puluhan Anggota Polres Fakfak Jalani Tes Urine Guna Memastikan Bebas Narkoba. Rabu 27 Juli 2022.…
-
Polres Fakfak Go To School, Kasat Binmas Jadi Irup di SMA YPK Fakfak
Kasat Binmas Polres Fakfak, IPTU. Ilham, SH. MM Bertindak Sebagai Pembina Upacara di SMA YPK…
-
Sat Lantas Polres Fakfak Bersama Kapolres AKBP. Hendriyana Berbagi Takjil
Sat Lantas Polres Fakfak Berbagi Takjil, Nampak Kapolres AKBP. Hendriyana, SE, MH, Didampingi Kasat. Lantas…
-
Sat Resnarkoba Polres Fakfak Tangkap Seorang Pemuda Setelah Mengambil Paket Ganja
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH. FOTO : RICO LET's./PAPUADALAMBERITA.COM. PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK…
-
Polres Fakfak Selidiki Misteri Tewasnya Gadis 18 Tahun di Dekat Rumahnya
Jenaaza gadis 18 tahun ditemukan meninggal dunia setelah dievakuasi ke rumah sakit Fakfak. PAPUADALAMBERITA. FOTO:…
No comments so far.
Be first to leave comment below.