Papua Barat

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Tangkap Seorang Pemuda Setelah Mengambil Paket Ganja

333
×

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Tangkap Seorang Pemuda Setelah Mengambil Paket Ganja

Sebarkan artikel ini

Kasat Resnarkoba Polres Fakfak,  IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak kembali mengungkap kasus narkoba yang terjadi di Fakfak. Kejadian ini terjadi Jumat sore (18/3/2022) di Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Dimana seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Fakfak ketika skitar jam 16.30 WIT setelah mengabil kiriman yang diduga Narkoba di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di wilayah Wagom Distrik Pariwari Fakfak.

Atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Fakfak menangkap seorang pemuda saat mengambil paket Narkoba, papuadalamberita.com. yang ketika menghubungi Kapolres Fakfak AKBP. Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda dengan barang bukti paket ganja.

Menurut Kasat. Resnarkoba, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH, melalui kontak telephone seluler, seorang pemuda tersebut berinisial LD ditangkap setelah dia keluar mengambil barang haram tersebut dari salah  jasa pengiriman barang.

LD yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai ojek  ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tiga paket dengan berat 25,94 gram, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH.

Atas penangkapan pemuda tersebut, lanjut Eko sapaan akrab IPTU. Slamet Eko Rohmanudin, SH, kini penyidik Satresnarkoba Polres Fakfak masih mengembangkan kasus barang haram tersebut yang melibatkan LD saat mengambil pengiriman ganja yang diduga dikirim dari Sorong Papua Barat.

“Masih dilakukan pengembangkan untuk kasus Narkoba yang menjerat pemuda tersebut”, tukasnya saat dihubungi papuadalamberita.com

Terhadap perbuatan pemuda berinisial LD yang ditangkap setelah mengambil kiriman yang diduga paket ganja seberat 25,94 gram kini lelaki yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut kini sedang mendekam di jeruji besi Sel Polres Fakfak dengan ancaman Undang Undang tentang Narkoba.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *