BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Satlantas Polresta Manokwari Tindak 7 Mobil, 12 Motor

68
×

Satlantas Polresta Manokwari Tindak 7 Mobil, 12 Motor

Sebarkan artikel ini

 Kasat Lantas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH yang ditemui wartawan di Caffee D Marka Satlantas Polres Manokwari, Selasa (21/2/2023). PAPUADALAMBERITA/RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, SIK, MSI melalui Kasat Lantas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH mengatakan, jajarnnya telah menindak 19 kendaraan bermotor saat razia kendaraan depan Toko Aman Jaya Wosi Jalan Trikora Manokwari, Selasa (21/2/2023).

‘’Hari ini kita melaksanakan peningkatan disiplin lalu lintas, penegakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat khususnya pengendara kendaraan roda empat yang memang selama ini kami kurang memberikan perhatian penindakan, pemeriksaan terhadap ketaatan kepemilikan surat kendaraan,’’ jelas Kasat Lantas yang ditemui wartawan seusai gelar operasi di Manokwari, Selasa.

Menurut Kasat Lantas, dari hasil pelaksanaan berhasil dijaring tujuh untuk pelanggaran ketaatan pembayaran pajak kendaraan, tidak menggunakan TNKB.

‘’Saat dilakukan pemeriksaan didapat dua kendaraan yang menempatkan TNKB tidak sesuai dengan penempatannya,’’ Subhan Ohoimas.

‘’Sedangkan lima mobil tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak, dalam hal STNK yang seharusnya dilakukan perpanjangan, ini tidak dilakukan kewajiban, sehingga kami memberikan tindakan, tilang dan kami arahkan yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat Manokwari, kami harapkan yang bersangkutan bisa setiap tahun tahunnya memberikan contoh yang baik,’’ sambung Ohoimas.

Satlantas Polresta Manokwari melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, Selasa (21/2/2023). FOTO: PAPUADALAMBERITA/ISTIMEWA.

Selain tujuh (7) kendaraan roda empat, juga diamankan 12 kendaraan roda dua, sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak memakai helm dan tidak menempatkan TNKB.

‘’Kendaraan-kendaraan ini kami tilang karena ada beberapa warga yang sebelumnya sudah dilakukan teguran secara edukasi dan melakukan pelanggaran lagi,  ini terpaksa kami tindakan,’’ tegas Subhan.

Kasat Lantas menjelaskan, petugas juga melakukan edukasi, tertib lalu lintas, yaitu pembagian brosur imbau penyampaian secara lisan kepada pelanggaran yang dinilai masih bisa toleransi dalam menggunakan helm bagi kendaraan-kendaraan yang membonceng penumpang tidak menggunakan helm.

‘’Padahal sesuai ketentuan wajib menggunakan helm, kami berharap yang kami laksanakan pelanggaran bisa menurun persiapan memasuki bulan suci Ramadan plus mengantisipasi Idul Fitri,’’ ujarnya.

Sehingga menurutnya, menjelang operasi ketupat nanti angka kematian, kejadian kecelakaan, dan fatality korban bisa ditekan.(rustam mdubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *