PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Kampung Pami, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, Rabu (18/6/2025).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K., setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan serta pemantauan intensif terhadap target,” ungkap IPTU Dian.
Setelah melakukan profiling dan pemantauan ketat, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Yeni Orisu, yang diduga sebagai pelaku pengedar ganja. Penangkapan dilakukan di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya oleh petugas.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja, terdiri dari:
* 9 bungkus ukuran besar,
* 1 bungkus ukuran sedang,
* dan 3 bungkus ukuran kecil.
Total barang bukti ganja tanpa kemasan pembungkus tersebut mencapai berat bersih 290,42 gram.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui IPTU Dian Rana Alip menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk respons cepat terhadap informasi dari masyarakat dan bagian dari komitmen kuat Polresta dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi,” tegas IPTU Dian.(rls)













