Anggota Polwan Sat Lantas Polres Kaimana melakukan pemasangan imbauaan di bengkel service kendaraan bermotor, Jumat (17/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES KAIMANA
PAPUIADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Sebelum Operasi Lilin 2021 tiba, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaimana melalui Unit Keselamatan dan Keamanan (Kamsel) mulai menyalakan imbauaan tertib berlalulintas.
Imbauannya sederhana, terkait larangan pemasangan knalpot reacing pada kendaraan dan mengajak ayo vaksin kepada pengusaha dan pekerja bengkel kendaraan di Kabupaten Kaimana.
Ada enam bengkel motor yang didatanggi Unit Kamsel yaitu, bengkel motor Kurnia, bengkel motor Merdeka, bengkel Sumber Daya Motor, bengkel Avona Motor, bengkel Asifa Motor dan bengkel Homza Motor, Jumat (17/12/2021).
Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK, MH melalui Kasat lantas IPTU Yosias Tatuhey kepada papuadalamberita.commengatakan, Satlantas menerjukan menerjunkan empat personil Satlantas dipimpin Kanit Kamsel BRIPKA Hafandi, untuk melakukan imbauan.
‘’Selain disampaikan secara langsung kepada pemilik dan pekerja bengkel, juga dilakukan penempelan imbauan di setiap bengkel, sehingga warga yang berkunjung ke bengkel diharapkan membaca dan memahami pesan yang disampaikan Polres Kabupaten Kaimana.
Sat Lantas Polres Kaimana melakukan pemasangan imbauaan di bengkel service kendaraan bermotor, Jumat (17/12/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SAT LANTAS POLRES KAIMANA
Lanjut Kasat, dalam pelaksanaan imbauan memdapat respon positif dari pemilik bengkel dan akan mendukung pelaksanaan Satlantas Polres Kaimana selama Operasi Lilin berlangsung,’’ ujar Kasat Lantas.
‘’Kami juga memberikan imbauan ayo vaksin kepada pemilik bengkel, sehingga diharapkanpemilik bengkel tidak hanya menjual jasa perbengkelan tetapi dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas,’’ tambah IPTU Yosias.
Menurut Kasat Lantas, larang penggunaan knlapot bersuara bising itub terdapat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat satu (1) yang berbunyi: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(tam)