Papua Barat

Sekda Papua Barat Minta OPD Segera Tuntaskan Hasil Evaluasi APBD dari Kemendagri

307
×

Sekda Papua Barat Minta OPD Segera Tuntaskan Hasil Evaluasi APBD dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, berfoto bersama para pimpinan OPD seusai pelaksanaan Apel ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (26/1/2026). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARISekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan Sekda Ali Baham saat memimpin Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (26/1/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, saat memimpin Apel ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (26/1/2026). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Ali Baham menjelaskan, hasil evaluasi APBD dari Kemendagri telah selesai dan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut telah diteruskan kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah, evaluasi dari Kemendagri sudah selesai dan dikembalikan kepada kita. Sekarang kami berharap seluruh pimpinan OPD segera menjawab dan menyelesaikan hasil evaluasi tersebut sesuai petunjuk teknis yang ada,” ujar Ali Baham.

Ia menegaskan, apabila terdapat hal-hal yang belum dapat ditanggapi oleh OPD, maka harus segera dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat segera diselesaikan.

Menurut Sekda, setelah seluruh hasil evaluasi dituntaskan, pemerintah daerah akan mengurus nomor register melalui Biro Hukum untuk selanjutnya dibawa ke Kemendagri.

Ia berharap, dalam waktu dekat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah dapat diserahkan kepada OPD.

“Penyerahan DPA merupakan bagian penting dari tahapan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Ali Baham juga menekankan bahwa pelaksanaan anggaran baru dapat dilakukan setelah DPA diserahkan. Selama DPA belum diterbitkan, maka penganggaran belum dapat dikatakan final dan belum masuk pada tahap pelaksanaan.

“Pelaksanaan anggaran dilakukan setelah Peraturan Daerah tentang APBD diundangkan, ditandatangani oleh Gubernur, dan Sekda menandatangani untuk dimasukkan dalam lembaran daerah. Itu menjadi dasar hukum pelaksanaan sebuah peraturan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam memberikan penjelasan terkait substansi anggaran karena proses penetapan masih berjalan hingga resmi ditetapkan. Namun demikian, secara administratif, OPD sudah dapat mulai menyusun paket-paket kegiatan, termasuk perencanaan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Secara administrasi, OPD sudah bisa mulai menyusun paket kegiatan dan merancang penugasan PPK serta PPTK, sehingga pada saat waktunya tiba, semua dapat langsung berjalan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh proses tersebut dapat mendukung kelancaran pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *