Sekda Papua Barat: Penyesuaian Dana Otsus Sesuai Mekanisme DAU, Bukan Pemotongan
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI-– Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 merupakan kebijakan nasional yang harus dipatuhi.
Saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Ali Baham menjelaskan bahwa besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) berpatokan pada Dana Alokasi Umum (DAU).
Dengan demikian, jika DAU mengalami penurunan secara nasional, maka Dana Otsus juga akan mengalami penyesuaian.
“Pemahamannya bukan Dana Otsus dipotong, tetapi karena DAU yang kita terima berkurang, maka secara otomatis persentase Dana Otsus yang dihitung dari DAU juga ikut berkurang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemotongan, melainkan konsekuensi dari sistem alokasi anggaran yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(rustam madubun)