Papua Barat

Sekda Papua Barat Tekankan Penerapan Sistem Merit ASN Sesuai PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

305
×

Sekda Papua Barat Tekankan Penerapan Sistem Merit ASN Sesuai PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Papua Barat H. Drs. Ali Baham Temongmere, MTP memberikan arahan saat memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (8/3/2026). FOTO:RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, H. Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Sekretaris Daerah Papua Barat H. Drs. Ali Baham Temongmere, MTP memberikan arahan saat memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (8/3/2026). FOTO:RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.COM

Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemprov Papua Barat yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (8/3/2026).

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu dirinya menghadiri kegiatan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

“Beberapa waktu lalu saya berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan konsultasi dengan Kementerian PANRB terkait PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN,” kata Ali Baham Temongmere.

Menurutnya, regulasi tersebut berkaitan erat dengan manajemen talenta ASN yang menjadi dasar dalam pembinaan dan pengembangan karier aparatur secara profesional.

Karena itu, Sekda meminta organisasi perangkat daerah yang menangani kepegawaian agar segera melakukan sosialisasi terkait regulasi tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Terkait hal ini kami minta bagian kepegawaian untuk melakukan sosialisasi, apa saja yang perlu kita benahi dan persiapkan ke depan, termasuk bagaimana kita menerapkan manajemen talenta secara baik seperti yang sudah dilakukan sejumlah provinsi,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini Papua Barat masih termasuk daerah yang belum sepenuhnya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.

Sistem merit sendiri, kata Sekda, merupakan sistem yang menyiapkan aparatur sejak awal masuk sebagai ASN hingga mencapai puncak kariernya dengan memperhatikan aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Manajemen merit ini berhubungan dengan mempersiapkan aparatur mulai dari awal masuk hingga puncak kariernya, dengan kesiapan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang terus meningkat,” jelasnya.

Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan profesionalisme ASN semakin kuat sehingga aparatur yang menduduki jabatan dalam birokrasi benar-benar sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki.

“Kita berharap ke depan ASN yang menempati posisi-posisi dalam aparatur negara benar-benar profesional dan sesuai dengan yang kita harapkan bersama. Ini juga merupakan arahan yang diatur dalam PermenPANRB tahun 2025,” tambahnya.

Sekda menilai penerapan sistem merit sangat penting untuk memastikan kebutuhan pegawai sesuai dengan struktur organisasi dan kebutuhan pelayanan pemerintahan.

Diketahui, manajemen merit ASN merupakan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja dan integritas secara adil serta tanpa diskriminasi.

Sistem ini bertujuan menciptakan ASN yang profesional, netral dan berkinerja tinggi, sekaligus bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan produktivitas birokrasi.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *