Nasional

Sepekan, Polda Maluku Tangkap 7 Pelaku Narkotika, 2 Wanita

202
×

Sepekan, Polda Maluku Tangkap 7 Pelaku Narkotika, 2 Wanita

Sebarkan artikel ini
Print
Dirnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Drs Thein Tobero.FOTO: HUMAS POLDA MALUKU

PAPUADALAMBERITA.COM, Ambon – Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap tujuh orang warga bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja di kawasan berbeda di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah TN (20), WYA (34), PB (59), DM (38) dan dua wanita yakni CLS (24), AL (32) dan EFP (30). Tujuh pelaku diciduk bersama 5 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sedang dan 4 paket kecil ganja kering.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero, melalui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs, Mohammad Roem Ohirat dalam siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com mengatakan pemilik ganja berinisial TN, Warga Desa Manalu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, ini diringkus tim subdit 2 Ditresnarkoba di kos – kosan  Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (20/1), pukul 15.00 WIT. Dari tangannya, tim mengamankan 1 paket ganja berukuran sedang.

“Pemilik ganja lainnya adalah EFP. Warga Gang Singa ini ditangkap di depan kampus Politeknik Wailela Ambon, Sabtu (12/1/2019), pukul 13.35 WIT. Dia diamankan subdit 2 bersama satu paket kecil ganja. Esoknya kami geledah rumahnya dan menemukan 3 paket kecil ganja. Totalnya ada 4 paket miliknya,” ungkapnya.

Menurutnya, anggota subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap WYA. Pemuda Desa Poka ini diciduk di Lorong Maranatha, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1/2019), pukul 21.12 WIT.

“Kalau PB ditangkap oleh subdit  1 Ditresnarkoba di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, Rabu (16/1/2019), pukul 20.00 WIT,” katanya.

Thein mengaku, subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap DM, warga Jalan Mutiara nomor 60 Kecamatan Sirimau. Dia diringkus di depan Museum Siwalima, Jalan Ch. Syaranamual Taman Makmur Kecamatan Nusaniwe, Senin (14/1/2019), pukul 18.00 WIT.

Selain itu ke empat pria tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang wanita berinisial CSL dan AL. CSL, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon ini ditangkap anggota subdit 3 Ditresnarkoba di Lorong Hotel Yoshiba, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1/2019), pukul 19.42 WIT.

“Kalau AL ini warga Jakarta. Dia ditangkap di lobi Hotel Amaris Jalan Diponegoro Kecamatan Sirimau, Senin (14/1/2019), pukul 20.20 WIT. Dia ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba,” terangnya.

Menurutnya, ke tujuh pelaku narkotika dan obat berbahaya (narkoba) ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap ke tujuh pelaku tersebut,” tandasnya.(*/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *