PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., MAP., didampingi Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik dan Sekda Fakfak, Drs. Ec. Sulaeman Uswanas, M.Si., menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada 46 OPD di lingkup Pemkab Fakfak.
Penyerahan DPA tahun anggaran 2025 untuk 46 OPD di lingkup Pemkab Fakfak secara sombolis kepada 4 OPD yakni Satpol PP, Distrik Arguni, Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Penyerahan DPA ini berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Fakfak, Rabu (09/04/2025).
Ketika penyerahan DPD tahun anggaran 2025, Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, meminta agar pimpinan OPD segera membuat rapat dengan bawahannya (Kepala Bidang dan Seksi) untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA yang telah diserahkan tersebut.
“Dengan penyerahan DPA ini, OPD jangan tidur lagi. Segera buat rapat untuk melaksanakan kegiatan. Saya tidak ingin ada keterlambatan pelaksanaan kegiatan 2025, bila perlu semua kegiatan ditayang melalui LPSE agar semua kegiatan bisa jalan serentak,” tegas Bupati Samaun Dahlan.
Menurutnya, 90 persen ketergantuan masyarakat Kabupaten Fakfak berada di Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga bila ada keterlambatan pelaksanaan ABPD maka akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Bupati Fakfak Samaun Dahlan, Didampingi Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik dan Sekda Drs. Ec. Sulaeman Uswanas, M.Si., Menyerahklan DPA Kepada OPD Yang Berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Fakfak. Rabu (09/04/2025). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
“Saya berharap semua berjalan cepat dan khusunya OPD – OPD yang mengelola dana besar agar segera menjalankan DPA tersebut. Saya tidak ingin ada pekerjaan keterlambatan sehingga diakhir tahun belum ada pekerjaan yang dibayarkan. Jangan ada kontrak yang masuk di Bulan Desember,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Fakfak yang akrab disapa SD (Samaun Dahlan), juga berpesan agar OPD dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik untuk menjaga nama baik kita semua sehingga tidak menjadi sorotan di media sosial.
Sementara itu Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, dengan penyerahan DPA tersebut maka para bendahara dari tiap OPD juga harus membuat laporan penggunaan uang persediaan (UP).
“Penggunaan DPA induk ini harus juga melaporkan UP, ini catatan yang harus diperhatikan,” pinta Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MT., dalam kegiatan penyerahan DPA 2025.
Ditempat yang sama, Sekda Fakfak, Drs. Ec. Sulaeman Uswanas, M.Si., mengatakan, APBD Fakfak tahun anggaran 2025 sebelumnya diangka Rp1,4 Triliun namun setelah terjadi pemotongan maka kini APBD Fakfak 2025 tersisa Rp1,368 Triliun.(Enrico Letsoin)