Proses Penyerahan DPA 2021 Kabupaten Fakfak Dari Plh. Bupati Fakfak , Drs. Ali Baham Temongmere, MTP Kepada Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yang Berlangsung di Ruang Kerja Sekda. Rabu 21 April 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, Rabu (21/4/2021) menyerahkan secara resmi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Fakfak 2021 kepada 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan DPA 2021 Kabupaten Fakfak sebesar Rp.1,3 Triliun untuk 45 OPD berlangsung di ruang kerja Sekda Kabupaten Fakfak dan hanya dihadiri beberapa OPD sebagai perwakilan, penyerahan DPA yang dilakukan ini sangat terbatas mengingat kondisi Cocvid -19.
Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, saat penyerahan DPA kepada perwakilan Dinas, Badan, Kantor dan Distrik, berharap agar dengan penyerahan DPA Kabupaten tahun 2021 untuk 45 OPD maka proses penggunaan anggaran di masing – masing OPD sudah dapat berajalan.
“Selaku Plh. Bupati Fakfak, saya berharap agar dengan penyerahan DPA 2021 ini maka proses penggunaan anggaran di masing – masing OPD sudah dapat berajalan”, tutur Ali Baham Temongmere di hadapan perwakilan Kepala OPD yang menerima DPA tersebut.
Dengan penyerahan DPA 2021 ini,Ali Baham Temongmere, menegaskan, bahwa proses – proses penggunaan anggaran di masing – masing OPD sudah harus dimulai dengan mempercepat prose administrasi sehingga penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Fakfak tahun 2021 dapat berjalan secara optimal.
Menurut Ali Baham, sebenarnya sesuai hasil evaluasi MCP KPK terkait dengan penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa, ternyata baru ada 5 OPD yang memasukan kegiatan komponen anggaran 2021 di sitem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) karena itu harus didorong secepatnya karena kurang lebih ada 40 OPD yang belum memasukan komponen anggarannya di SIRUP
Sedangkan syarat untuk pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan di masing – masing OPD bila komponen anggaran dari tiap OPD dimasukan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) tersebut .
Lanjtnya, penyerahan DPA 2021 Kabupaten Fakfak seharusnya berlangsung pada 1 Januari 2021 namun karena ada terjadi perubahan sistem aplikasi perencanaan dan penganggaran dengan ketentuan yang baru dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) menjadi Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) maka ada penyesuaian sistem tersebut.
Namun, walaupun terlambat kata Ali Baham. Pemerintah Kabupaten Fakfak sudah melakukan penyesuaia sesuai ketentuan tersebut, diakuinya ada keterlambatan dimasa transisi ini tetapi sesuai dengan arahan Mendagri diperbolehkan untuk menggunakan aplikasi SIMDA untuk sementara agar dapat memperlancar proses keuangan ini sambil menata sistem aplikasi SIPD secara menyeluruh, tutupnya.(RL 07)