Papua Barat

Sidang Kasus Kramongmongga, Saksi Mahkota Bantah Keterangnya Dalam BAP  

750
×

Sidang Kasus Kramongmongga, Saksi Mahkota Bantah Keterangnya Dalam BAP  

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Kramongmongga di Pengadilan Negeri Fakfak
Salah Satu Saksi Mahkota Saat Memberikan Keterangan di Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak. Kamis (16/5/2024). FOTO : RICO LET's. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sidang kasus pembunuhan Darson Hegemur (mantan kepala Distrik Kramongmongga) dan pembakaran, pemufakatan untuk pemberontakan yang terjadi di Distrik Kramongmongga pada 15 Agustus 2023, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Fakfak dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (saksi yang merupakan terdakwa yang diajukan JPU),

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cenderawasih Pengadilan Negeri Fakfak, sejak (Rabu 15/5/2024 hingga Kamis 16/5/2024) Majelis Hakim yang diketuai Reynold S.E.M.P., SH dan tim JPU yang dipimpin Sebastian P. Handoko, SH., sempat dibuat pusing karena beberapa saksi mahkota yang dihadirkan menolak seluruh keterangannya dalam dakwaan.

Akibat saksi mahkota yang dihadirkan JPU dalam sidang membantah keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sehingga sidang yang berlangsung selama 2 hari (Rabu dan Kamis) harus berkahir pada tengah malam sekitar pukul 23.59 WIT.

Pantau papuadalamberita.com. saat jalannya sidang dengan menghadirkan terdakwa AK alias Tete Pe dengan saksi Mahkota YI, dia membantah keterangannya dalam BAP dengan alasan saat ditangkap saksi mahkota mengalami penyiksaan dari penyidik.

Bahkan saksi mahkota tersebut menyampaikan saat kejadian  pembunuhan Darson Hegemur (mantan kepala Distrik Kramongmongga) dan pembakaran yang terjadi di Kramongmongga pada 15 Agustus 2023, saksi mahkota YI tidak sedang berada di rumah Sekretaris Kampung Kramongmongga sehingga tidak melihat mengetahui kejadia tersebut.

Bantahan saksi mahkota YI sama halnya dengan saksi mahkota YK  yang dihadirkan JPU dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/5/2024) dimana saksi mahkota ini juga membantah keterangannya dalam BAP.

Suasana Jalannya Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dalam Perkara Pembunuhan dan Pembakaran Yang Terjadi di Distrik Kramongmongga, Fakfak – Papua Barat. Kamis (16/5/2024). FOTO : RICO LET’s. PAPUADALAMBERITA.COM.

Menurutnya keterangan yang disampaikan dalam BAP saat pemeriksaan dia mengalami kekerasan dari penyidik sehingga terpaksa memberikan keterangan seperti yang tertuang dalam BAP.

Namun dalam keterangannya dihadapan majelis hakim dan JPU, saksi mengakui pernah didatangi Ketua KNPB Fakfak inisial NK dan menyampaikan untuk membatalkan rencana aksi pada 17 Agustus 2023 tetapi setelah bertemu salah satu DPO berinisial E, renmcana untuk membatalkan aksi tidak direspon.

Dalam keterangan saksi mahkota YK, dia juga mengakui pernah melihat DPO Youner Uaga alias Gode sedang berada di dalam pondok (rumah kebun yang dijadikan markas). Bahkan Saksi mengakui dirinya sebagai anggota KNPB.

Keterangan saksi mahkota dalam persidangan yang membantah keterangannya dalam BAP, membuat Ketua Tim JPU, Sebastian P Handoko, SH., menyampaikan kalau keterangan dalam BAP telah dilakukan rekontruksi dan saat rekonstruksi tidak dibantah saksi mahkota

Ketua Majelis Hakim Reynold S.E.M.P, Nababan, SH, sebelum sidang lanjutan pemeriksaan saksi mahkota, kepada awak media menyampaikan sidang pemeriksaan saksi mahkota pada Rabu (15/5/2024) dari sekian saksi yang dihadirkan JPU juga membatah keterangannya dalam BAP sehingga sidang yang berlangsung sejak kurang lebih pukul 11.00 WIT harus berakhir tengah malam sekitar pukul  23.59 WIT.

Sidang pemeriksaan yang membuat pusing Majelis Hakim dan JPU akibat bantahan saksi mahkota atas keterangannya dalam BAP dan keterangan saksi yang menyatakan adanya penyiksaan sehingga majelis hakim harus menunda sidang dan melanjutkan sidang pada hari ini (Jumat 17/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik yang memeriksa terdakwa) sehingga dapat mengkonfirmasi keterangan para saksi mahkota, ungkap Reynold S.E.M.P., Nababan, SH, via kontak WhatsAap.

Dalam kasus pembunuhan dan pembakaran, pemufakatan untuk pemberontakan yang terjadi di Distrik Kramongmongga pada 15 Agustus 2023 yang menelan korban jiwa Darson Hegemur, 7 terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi berlapis. Dakwaan Pertama : Kesatu (pembunuhan berencana), Primair : Pasal 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidair : Psl. 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP

Dan Kedua (pembakaran) : Pasal. 187 ke – 1Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Atau Dakwaan Kedua (Pemufakatan untuk Pemberontakan yang sungguh terjadi), Primair : Pasal 110 ayat (5) Jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, Subsidair : Pasal 110 ayat (1) jo. Pasal 108 ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Dakwaan Ketiga : (Mengetahui ada pemufakatan u/ pemberontakan tapi tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancan) Pasal : 164 Jo. Psl. 108 Ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *