Papua Barat

Soal Rekomendasi PKB, Ketua PKB Fakfak Nilai Rumkel Tak Paham Mekenisme Partai

171
×

Soal Rekomendasi PKB, Ketua PKB Fakfak Nilai Rumkel Tak Paham Mekenisme Partai

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua DPC PKB Fakfak, Ramlan Pelu, S.Ag.FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Rebutan kursi salah satu pimpinan DPRD Fakfak dari PKB memanas, rekomendasi DPC PKB Fakfak untuk Iskandar Tassa mendapat perlawanan dari Wakil Ketua DPW PKB Papua Barat, Abdu Rumkel.

Dalam pernyatraan Abdu Rumkel, disalah satu media online yang berkantor di Fakfak, Rumkel menyatakan, tetap mendukung Usman Rengen calon anggota DPRD terpilih Fakfak 2019 – 2034 dari PKB untuk direkomendasikan menjabat salah satu unsur pimpinan DPRD Fakfak.

Pernyataan Rumkel untuk mendukung Usman Rengen dengan alasan melihat kearifan lokal di mana Usman Rengan merupakan putra asli Fakfak, patut untuk diterima.

Namun bagi Ketua DPC PKB Fakfak, Ramlan Pelu, S.Ag, pernyataan Rumkel dikarenakan unsur emosial tanpa memahami mekanisme partai yang sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKB termasuk skala prioritas

“Pernyataan Abdu Rumkel yang tidak mendukung sikap PKB Fakfak merekomendasikan Iskandar Tassa masuk unsur pimpinan DPRD tidak berdasar dan tidak paham mekanisme organisasi PKB,” tegas Ketua DPC PKB Fakfak, Ramlan Pelu, S.Ag, kepada awak media di KPU Fakfak, Selasa (13/8).

Menurut Pelu, segala urusan organisasi yang terkait dengan PKB Fakfak maka Ketua sebagai pemegang kendali organisasi di Kabupaten bertanggung jawab sehingga untuk persoalan kursi pimpinan menjadi tanggung jawab Ketua DPC PKB Fakfak bukan tanggung jawab Abdu Rumkel di DPW PKB Papua Barat.

Lebih lanjut, Ramlan Pelu, menegaskan, bahwa pengusulan Iskandar Tassa untuk jabatan salah satu unsur pimpinan DPRD Fakfak, di dasarkan atas surat DPP PKB di Jakarta dimana pengusulan Iskandar Tassa ke DPP dengan memenuhi persyaratan salah satunya lampiran SK Kepengurusan PKB Fakfak.

“Harus dipahami bahwa kader dan di luar kader itu mempunyai hak yang berbeda – beda dalam arti sesuai amanat aturan partai, sehingga posisi Iskandar Tassa berada para kepengurusan dan salah satu unsur pimpinan di Partai sedangkan untuk Usman belum masuk dalam pengurus Partai PKB Fakfak,” imbuhnya terhadap pernyataan Abdu Rumkel tersebut.

Karena pertimbangan tersebut, sehingga Iskandar Tassa dinilai layak dan memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke DPP PKB guna mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) untuk mempersiapkan diri menjadi salah satu pimpinan DPRD Fakfak periode 2019 – 2024, tegas Pelu.

Sebernanya kata Ramlan pelu, sesuai dengan surat DPP PKB meminta agar diusulkan 3 nama namun dari perolehan kursi PKB hanya mendapat 2 kursi dan dari dua kursi yang di peroleh 2 calon anggota DPRD Fakfak terpilih yakni Iskandar Tassa dan Usman Rengen, Iskandar memenuhi syarat untuk diusulkan mengikuti UKK di DPP PKB guna persiapan menduduki salah satu kursi unsur pimpinan.

Sementara itu, Usman Rengen, ketika akan dikonfirmasi papuadalamberita.com, terkait dengan persoalan pengusulan nama untuk UKK di DPP PKB yang direkomendasikan Ketua DPC PKB Fakfak, dia enggan berkomentar dan menghindar dari media online ini.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *