PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terus menyebarkan luaskan informasi tahapan Pilkada 2024 di wilayah Papua Barat dan PApua Barat Daya.
Penyebarluasan informasi itu melalui pembagian selebaran jadwal Pilkada 2024 ini termasuk dalam Operasi Mantap Praja Mansinam I (OMP) yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pemilihan ini dilaksanakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.
Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
* 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
* 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
* 22 September 2024: penetapan pasangan calon
* 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
* 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
* 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Pembagian selebaran tahap awal ini dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua Barat dan Papua Barat daya,’’ ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, Selasa (23/07/2024).
‘’Kami berharap masyarakat memahami dan antusias dalam memberikan suara serta pilihannya saat Pilkada, agar jangan sampai menyesal selama 5 tahun kedepan, jadilah pemilih yang cerdas dan jangan tergiur politik uang,” sambung Kabid Humas.(rls)