PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada
calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 untuk mulai
melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis menyatakan imbauan itu
disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas
akhir waktu yang ditentukan.
“Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN
sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka
pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang
waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu,” ucap Febri.
Menurutnya, pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif memang baru
akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019
mendatang.
“Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan
hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai
dilakukan,” tuturnya.
Sebagai layanan tambahan, kata dia, mulai tanggal 22-29 Mei 2019 penyampaian
LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi
Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jakarta. KPK akan membuka 20 meja layanan
penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB.
“Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta,
pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan,” kata Febri.
Sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka
layanan pada Sabtu-Minggu (25-26 Mei 2019) pukul 08.00-15.30 WIB untuk menerima
laporan.
KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara daring untuk laporan yang telah
diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
“Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara
‘online’ melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan
lainnya yang ditetapkan seperti surat kuasa dan lampiran lainnya. Tata cara
pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu ‘unduh’,”
ucap Febri.
Adapun, kata Febri, tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang
diterbitkan pertanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal
penetapan KPU.
Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada Pasal 37
Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan
tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU
mengenai penetapan calon terpilih.
“Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak
akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih
yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan gubernur,” kata Febri.
Sehubungan dengan berakhirnya masa 7 hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri, lanjut Febri, maka pelayanan pendaftaran LHKPN
berakhir pada 29 Mei 2019 sehingga setelah itu KPK tidak melayani sampai dengan
9 Juni 2019.
“Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih
atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan
melengkapi persyaratan yang ditentukan,” ujar Febri.
Mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif, kata Febri,
maka total anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah
sekitar 15.445 orang penyelenggara negara.
“Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU,
maka jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Juni 2019 ini
mengacu pada data pengumuman KPU tersebut,” ucap Febri.
KPK menegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap perwujudan pemilu dan politik
yang berintegritas maka dari sisi pencegahan KPK akan memaksimalkan pelayanan
pelaporan LHKPN ini dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya.(antara/pdb)