Papua Barat

Syamsudin Seknun: Pemangkasan 50 Persen Anggaran Ganggu Tupoksi DPR Papua Barat

370
×

Syamsudin Seknun: Pemangkasan 50 Persen Anggaran Ganggu Tupoksi DPR Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.FOTO: FEN.JAGATPAPUA.COM
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – DPR Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi mempertimbangkan kembali Terkait pemangkasan 50 persen Anggaran untuk kegiatan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR Provinsi tahun anggaran 2025.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H mengatakan pemangkasan anggaran akibat Inpres Nomor 1 tahun 2025 berdampak terhadap tupoksi penting DPR Papua Barat.

“Tiga Fungsi DPR Papua Barat baik fungsi Legislasi, Anggaran dan  fungsi Pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di Papua Barat tidak bisa dilakukan jika harus dipangkas 50 persen,” kata Syamsudin Seknun usai pertemuan bersama TAPD Pemprov Kamis (17/4/2025) di Hotel Aston Niu Manokwari.

Menurut Syamsudin bahwasannya DPR Papua Barat sangat melekat dengan kegiatan perjalanan Dinas. Jika dipangkas maka ia memastikan tupoksi DPR Ppaua Barat tidak dilaksanakan.

“Saya bisa pastikan tupoksi kami tidak akan berjalan karna fungsi tugas DPRD yang di atur jelas Perundang-undangan itu menyangkut dengan pengawasan yangberhubungan dengan perjalanan dinas tersebut kan, ” ujarnya

Termasuk penganggaran, berbicara tentang fungsi regulasi jelas termasuk perjalanan Dinas dimaksud yang harus di konsultasi dan evaluasi.

“Ini sangat melekat sehingga kemudian dalam hal ini kami garis bahwahi bahwa bukan kita tidak menyetujui tentang pemangkasan 50 persen dari perjalanan dinas Pimpinan dan anggota tetapi tupoksi kita tidak akan berjalan,”

Sekretariat DPR Papua Barat lebih lanjut Politisi NasDem ini bahwa tidak mengelola tentang pekerjaan fisik tetapi sebatas fungsi dan kewenangannya yang di atur di dalam undang-undang.

Untuk itu ia menekankan agar pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur dan TAPD Pemprov untuk mempertimbangkan ulang.

“Ini fatal ya, saya pertegas lagi jika anggaran kegiatan perjlanan Dinas dipangkas sebesar 50 persen maka  seluruh kegiatan di DPR pasti tidak akan berjalan termaksud pembahasan APBD Perubahan, pembahasan regulasi dan pengawasan. Kegaitan fisik yang akan dan telah dikerjakan kami tidak bisa melakukan pengawasan karena itu fungsi kami,”bebernya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *