Papua Barat

Tahanan Aniaya Tahanan Hingga Tewas, yang Lalai Saat Bertugas Juga Telah Ditahan

105
×

Tahanan Aniaya Tahanan Hingga Tewas, yang Lalai Saat Bertugas Juga Telah Ditahan

Sebarkan artikel ini
Print

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi (tegah) memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dugaan meninggalnya tahanan di tahanan Polres Sorong Kota. PAPUADALAMBERITA. FOTO: humas polda papua barat

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARi – GKR yang ditahan Polres Sorong Kota, Papua Barat terkait dugaan pencurian dan kekerasan disertai dugaan pemerkosaan, namun GKR dianiaya hingga meninggal dunia oleh sesame tersangka berinisial HA yang ditahan dalam dugaan kasus begal pencurian motor pada (27/8/2020).

Naas GKR berawal saat ditahan Polres Sorong Kota dengan sangkaan terlibat Curat dan asusila. Ternyata dalam ruang tahanan Polres Sorong Kota GKR dianiaya HA hingga tewas.

Atas kejadian yang sempat viral karena amarah dari keluarga GKR, pelantun lagu “Tanah Papua” Edo Kondologit  membuat Polda Papua Barat menanggapi serius, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol DR Tornagogo Sihombing, SIK, MSI mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim investigasi dipimpin Direktur Kriminal Umum dan kepala Bidang Propan Polda Papua Barat.

‘’Dari haril pemerikasaan selama seminggu di Polres Sorong Kota setelah merikasa 35 orang diperoleh keterangan, bahwa dugaan penganiayaaan yang dilakukan HA (tahanan curanmor) terhadap GKR, menyebabkan GKR meninggal dunia,’’ terang Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi kepada wartawan di Manokwari.

Kabid Humas  mengatakan, dari hasil pemeriksaan polis terhadap tersangka,  HA mengakui perbuatannya, telah diperiksa beberapa saksi dan barang bukti dari hasil rekaman CCTV  terdapat persesuainya.

‘’Kemudian berkas lengkap sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong Kota status tahap pertama (1), namun jaksa memberi petujuk untuk dilengkapi, ari hasil Pusat Laborotorium forensik (Labfor) Makassar  tetang hasil rekaman CCTV di ruangan sel Polres Sorong Kota dan jaksa juga  meminta dimasukan pasal 338 KUHP (dari pasal awal pasal 351 ayat 3 KUHP),’’ jelas Kabid Humas.

AKBP Adam Erwindi mantan Kapolres Manokwari melanjutkan, bahwa Rabu 9 September 2020 telah dilaksanakan sidang disiplin, lima (5) personil Sat Tahti Polres Sorong Kota, sudah ditindak dan sidang disipilin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat dikenakan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan hukuman penempatan khusus di rumah tahanan Polda Papua Barat. tunda pendidikan serta teguran tertulis dari institusinya.

‘’10 personil Sat Reskrikm Polres Sorong Kota juga disidang disiplin terkait tanggung jawab dan prosedur dalam melaksanaan tugas, karena GKR saat meninggal masih dalam penanganan dan tanggung jawab tim Sat Reskrim Polres Sorong Kota. Hasil sidang disiplin mendapat hukuman penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat, tunda pendidikan dan teguran tertulis,’’ jelas Adam Erwindi.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *