Papua Barat

Tahapan Seleksi DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Otsus Dimulai

290
×

Tahapan Seleksi DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Otsus Dimulai

Sebarkan artikel ini
Print
  • Panitia seleksi DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Otsus periode 2024-2029 . FOTO: TRI SANTOSO.KABARNUSANTARA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI –  Setelah dilantik pada 29 Oktober 2024 lalu, Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat jalur pengangkatan mulai mengadakan sosialisasi dan membuka pendaftaran. Ada beberapa hal penting yang perlu dicermati oleh para calon, terutama Orang Asli Papua (OAP).

Panitia Seleksi DPRP Papua Barat terdiri dari tujuh orang: Yusuf Sawaki (Akademisi), Isak Mansawan (Masyarakat Adat), Otto Parorongan (Pemerintah Provinsi Papua Barat), Yuliana Numberi (Tokoh Perempuan), Ismail Nurdin (Pemerintah Pusat), Toman Ramandey (Kejati Papua Barat), dan Irene Manibuy (Pemerintah Pusat).

Ketua Pansel, Yusuf Sawaki, menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan di tujuh kabupaten yang merupakan wilayah pengangkatan, yang terbagi dalam dua wilayah adat: Domberai dan Bomberai.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pembagian wilayah adat dan alokasi kursi DPRP Papua Barat jalur pengangkatan berjumlah 9 orang. Wilayah Manokwari dan Fakfak masing-masing mendapatkan 2 kursi, sementara lima daerah lainnya masing-masing mendapatkan 1 kursi,” kata Sawaki.

Sawaki menekankan bahwa seluruh Orang Asli Papua yang mendiami wilayah Bomberai dan Domberai berhak mendaftar, dengan syarat utama, yakni wajib memiliki rekomendasi dari Dewan Adat setempat melalui musyawarah adat yang dilaksanakan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

“Syarat wajib lainnya adalah calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, dan tidak dicalonkan pada Pemilu Legislatif 2024. Hal ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan aparat kampung,” jelas Sawaki.

Pansel menegaskan bahwa kuota pengangkatan tersebut khusus untuk masyarakat adat Orang Asli Papua, sehingga mereka yang kalah dalam Pemilu Legislatif lalu tidak memenuhi syarat.

Selain itu, calon yang akan mengikuti seleksi diwajibkan memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait situasi politik, sosial, budaya, serta OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut adalah tahapan seleksi yang telah dimulai:

  1. Pengumuman (1-7 Desember 2024)
  2. Pendaftaran calon DPRP ke Dewan Adat dan LMA (5-13 Desember 2024)
  3. Tambahan waktu pendaftaran (14-16 Desember 2024)
  4. Musyawarah wilayah adat (17-25 Desember 2024)
  5. Tambahan waktu musyawarah adat (27-29 Desember 2024)
  6. Penyerahan berkas LMA ke Pansel DPRP (30 Desember – 4 Januari 2025)
  7. Seleksi administrasi (6-10 Januari 2025)
  8. Pengumuman hasil seleksi (13-19 Januari 2025)
  9. Tanggapan masyarakat dan perbaikan hasil seleksi (13-21 Januari 2025)

Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo, menambahkan bahwa berbeda dengan DPRK yang mewakili suku-suku, DPRP mewakili wilayah adat, sehingga hal ini perlu dipahami dengan seksama.

“Misalnya, calon dari Fakfak harus memperoleh rekomendasi dari Dewan Adat Kabupaten Fakfak,” ujarnya.

Peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di setiap daerah pengangkatan sangat penting sebagai fasilitator dalam pelaksanaan musyawarah adat, yang membahas rekomendasi dewan adat masing-masing wilayah.

“Yang ikut bermusyawarah adalah Dewan Adat yang mengeluarkan rekomendasi. Mereka dipanggil oleh LMA untuk menentukan perwakilan adat dari daerah pengangkatannya,” tandas Payapo.(*)

Editor: Rustam Madubun

Penulis: tri santoso.kabarnusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *