PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si., akhirnya buka suara atas pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak.
Surat Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., tentang emberhentian sementara dari jabatan Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak dengan nomor : 821:/151/BUK/FF/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan atas dugaan pelanggaran disiplin pasal 5 huruf n angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan ancaman hukuman disiplin tingkat berat.
Menanggapi surat pemberhentian sementara tersebut, Abdul Razak Rengan, mengatakan, yang disampaikan Pj Sekda tadi akan dibentuk tim pemeriksaan, sehingga yang ada saat ini adalah dugaan dan langsung dilakukan pemberhentian sementara dirinya atas dugaan pelanggaran disiplib berat.
“Ini kan dugaan sehingga harusnya dilakukan pemanggilan resmi dan dilakukan pemeriksaan, bila terbukti baru diambil langkah pemeberhentia, bukan sebaliknya, langsung diberhentikan sebelum dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Karena itu, menurutnya bila dilihat dari pasal tersebut (pasal 5 huruf n angka 6 PP nomor 94 tahun 2021) disebutkan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
“Di dalam PP No. 94/2021 mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n angka 6, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat,”
Yang jadi pertanyaan, siapa yang calon hari ini ? calon itu kata Abdul Razak dalam Undang – Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 adalah orang yang diusung oleh Partai Politik dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Ini kan belum ada yang ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU bahkan kampanye calon Bupati saja belum ada, tegasnya
“Kami menganggap bahwa dugaan pelanggaran pasal tersebut tidak tepat karena itu kami akan buat keberatan terhadap surat Bupati Fakfak tentang pemberhentian sementara. Ini negara hukum, kami akan mengikuti prosedur yang diatur,” tutur Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH., M.Si., bakal calon Bupati Fakfak kepada awak media melalui kontak WhastAap.
Dia lebih lanjut mengatakan, saat ini salah satu pejabat tinggi pratama dilingkup Pemkab Fakfak yakni Kepala BKPSDM Fakfak yang harus diberhentikan oleh Bupati karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana.
“Harusnya kepala BKPSDM yang diberhentikan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dalam perkara masuk pekarangan, bukan sy (Abdul Razak Rengen). Bupati Fakfak jangan pilih kasih, jangan tebang pilih pada penerapan PP 94 tahun 2021 tentang disipilin pegawai negeri sipil,” ujarnya Abdul Razak Rengen.
Atas pernyataan Abdul Razak Rengen tersebut Kepala BKPSDM Fakfak yang dihubungi papuadalamberita.com. via kontak WhatsAap, tidak merespon panggilan media ini untuk dimintai komentarnya.
Penulis : Enrico Letsoin
Copyright @ PAPUADALAMBERITA 2024