PAPUADALAMBERITA.MANOKWARI – Gerak cepat Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polresta Manokwari membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial S.A. (19), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.
“Begitu menerima laporan, anggota TEKAB Satreskrim langsung turun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” kata Ongky.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta lokasi persembunyian pelaku. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyergapan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu (31/5/2026).
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami bergerak cepat demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindak kekerasan yang meresahkan warga tidak akan kami biarkan. Keberhasilan ini berkat kerja sama tim yang solid dan dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras (miras). Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengalami luka dan harus mendapat penanganan medis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan perselisihan.
Selain itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan kriminalitas, termasuk kawasan Arowi 1 dan sekitarnya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas juga diminta segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110.(rls)













