
PAPUADALAMBERITA.COM, Manokwari –Tindakan tegas terukur atau penembakan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Sorong kepada oknum mahasiswa pengedar sabu di Sorong, Indra Wijaya sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
‘’Sudah ada tembakan peringatan, SOP sudah dilaksanakan,’’ ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs, Rudolf Alberth Rodja kepada wartawan di Mapolda Papua Barat, Kamis (24/1).
Kapolda menjelaskan, penembakan itu sudah berdasarkan berbagi pertimbangan, termasuk keselamatan anggota polisi yang terancam.
‘’Sekarang, kalau polisi mati ada yang bertanya itu nga (tidak,red), polisi yang disalahkan lagi. Kalau anak itu bawa badik (pisau,red) jaraknya 10 meter dari kamu , kamu terancam atau tidak?, Tetapi kalau jaraknya satu atau dua mete,r dia mau tangkap trus kamu melawan, terncam tidak? Kan terancam,’’ sebut Kapolda.
Lanjut Ia, bahwa senjata diberikan negara untuk digunaka apabila ada perlawanan dan mengancam nyawa orang lain.
‘’Apakah nanti ada kesalahan prosedur kita liat, ini kan dari pihak lain, mereka kan tidak ada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi.,’’ jelas Kapolda.
Tambahnya, saat penangkapan ada barang bukti (BB) sabu, badik, bong (pengisap, red) yang sudah pecah.‘’Yang bersangkutan adalah pengedar,’’ kata Rodja.
Untuk pengembangan kasusnya Kapolda telah mengirim tim Propam ke Sorong. “Skarang saya tegaskan, bahwa Propam sudah turun, Propam selidiki, yang bersangkutan adalah pengedar, nanti kita liat apakah ada yang salah disitu atau tidak kita tunggu.
Sampai hari ini (Kamis 24/1) Propam masih selidiki. ‘’Saya tida kbisa menyatakan dia harus dicopot atau tidak, kan dia melaksanakan tugas, dia diancam dengan pisau.
Peristiwa penembakan berawal dari tim Satnarkoba Polresta Sorong menjalakna tugas dalam penangkapan pengedar narkoba di Jalan Pramuka, Kelurahan Remu Utara, Sorong Kota pada Senin (21/1).
Dalam penangkapan, pelaku meninggal setelah diterjang tima panas di tubuhnya lantaran melawan petugas.(tam)