
PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta – Bupati Mesuji Khamami, disuap Rp1.52 Miliar, menjadi kini mendekam Rumah Tahanan (Rutan) milik Pomdam Jaya Guntur, sebagai tahanan titipan KPK.
Ia diduga menerima suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
“KHM (Khamami)
ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama,” kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (25/1).
Tersangka ditahan pada Jumat dini hari setelah menjalani pemeriksaan di KPK
selama 1×24 jam.
Sedangkan keempat tersangka lain juga ditahan di rutan yang berbeda.
Taufik Hidayat adik kandung bupati ditahan di rutan Polda Metro Jaya,
Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)
Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis
ditahan di rutan Klas I cabang KPK dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal
ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total
Rp1,58 miliar selaku “fee” proyek sebesar 12 persen dari total nilai
proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Suap tersebut merupakan pembayaran “fee” atas 4 proyek infrastruktur
yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber
dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan
base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek
dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari
sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu
pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar
dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang)
senilai Rp1,23 miliar
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda
tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018
diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28
miliar.(ant)