Ilustrasi foto: rustam madubun/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM-MANOKWARI- Pedoman Menteri Dalam Negeri tantang penerapan New Normal Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) perluas media komunikasi public.
Penegasan disampaikan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19) bagi aparatur sipil negara dan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah ditandatangani Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertangal 27 Mei 2020.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien COVID-19 Saat New Normal, Kata Jubir Kembali ke Fasilitas Karantina
Baca juga: Wakil Gubernur Papua Barat: Warga Harus Mengikuti Pemberlakuan New Normal
Baca juga: Jika Akses Publik Dibuka, Gugus Tugas Papua Barat Kuatir Warga Taati Protokol Kesehatan atau Tidak
Keputusan itu tertuang pada lampiran keputsan Mendagri pada BAB III 3 tentang kesiapan pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Pemetaan kesiapan pemerintah daerah ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana pelayanan pemerintah yang mudah diakses masyarakat
‘’Kesiapan kapasitas pengelolaan sosial politik dan komunikasi publik pemerintah daerah pengelolaan sosial politik melalui komunikasi publik dalam masyarakat produktif dan aman COVID-19 harus dilakukan dengan terpadu dan terarah agar penerimaan masyarakat terhadap informasi yang dikomunikasikan pemerintah daerah memberikan pengetahuan yang cukup dan informasi yang benar kepada masyarakat,’’ tulis Mendagri dalam keputusannya.
Keputusan Mendagri menyebutkan, bahwa untuk itu pemerintah daerah harus menyampaikan informasi terkait dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah secara jelas dan rinci kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan interprestasi yang berbeda dan multitafsir di masyarakat.
Semua informasi kebijakan dan tindakan penanggulangan COVID-19 semuanya terukur dan tepat sehingga publik merasa tenang dan terlindungi.
Komunikasi publik yang cepat dan tepat juga harus diawali oleh berbagai kebijakan penanggulangan yang efektif efisien serta tidak saling menegaskan antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain.
Arahan dari pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menangani masalah VOVID-19.
Berkaitan dengan upaya dan strategi yang tepat untuk penanganan masalah pandemik COVID-19. Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan korona.
Penanganan masalah COVID-19 sebut Mendagri Tito Karnavian menegaskan mesti terintegrasi secara nasional dengan demikian pemerintah daerah diminta Intens melakukan koordinasi maupun konsultasi sebelum mengambil kebijakan yang diperlukan dalam pencegahan virus Corona di daerah.
Memberikan layanan informasi dan komunikasi menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar masyarakat dapat menerima dan memahami ketentuan dan aturan yang diambil pemerintah demi memutuskan rantai penyebaran COVID-19.
Pemerintah daerah perlu membenahi komunikasi publik para pejabat pemerintah terkait Penanganan dan pengendalian COVID-19.
Untuk mengefektifkan komunikasi publik pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 harus melakukan perluasan strategi komunikasi sebagai berikut
Pertama: Memperluas media komunikasi publik selain media berbasis internet dengan memanfaatkan jaringan media komunikasi berbasis masyarakat seperti radio komunitas televisi komunitas kampanye melalui poster selebaran brosur spanduk dan stiker yang dapat disematkan di kantor desa warung kios dan tempat-tempat strategi lain sehingga informasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Kedua: Membangun gerakan solidaritas untuk saling membantu berbagi satu sama lain dengan kelompok masyarakat menengah dan atas untuk membangun jaringan sosial komunitas sebagai gerakan perjuangan bersama.
Ketiga: Mengotimalkan peras Gugus Tugas di tingkat desa kelurahan dalam penyebarluasan informasi edukasi dan sosial sosialisasi kebijakan pemerintah.
Keempat: Pelibatan peran tokoh masyarakat, adat istiadat, agama dan tokoh tokoh informal lainnya yang punya pengaruh besar di masyarakat.
Kelima: Membangun jaringan dengan relawan daerah sebagai fasilitator-fasilitator masyarakat untuk memastikan bahwa agenda penanganan bersama COVID-19 dari pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan sukses di daerah. Pada saat yang sama relawan juga dapat mengawasi dan mencatat melacak bantuan sosial dari pemerintah.(tam)