Aston Manokwari
Papua Barat

Tergugat Tim Eksternal Penilai Kinerja Sekda Fakfak Mangkir di Persidangan

113
×

Tergugat Tim Eksternal Penilai Kinerja Sekda Fakfak Mangkir di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Adv. Yunus Basari SH (Kiri) dan Adv. Junaidi  Rano Wiradinata, SH Usai Menghadiri Persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak. Selasa 8 Maret 2022. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Gugatan Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Fakfak akhirnya memasuki tahap babak baru di Pengadilan Negeri Fakfak yang berlangsung, Selasa (8/3/2022).

Sidang gugatan nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Ffk, klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP dan tergugat Drs. H. Mustaghfirin, M.Si, Marthen Anthon Pentury, SE, MSc serta Samsuri, SP, M.Si, tiga tergugat tersebut selaku tim eksternal/Akademisi penilai kinerja Sekda.

Dimana hasil penilai tiga tergugat ini yang berdampak terhadap polemik jabatan Sekda Fakfak, bahkan hasil penilaian tersebut hingga membuat Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, dimintai keterangan di Inspektorat Provinsi Papua Barat.

Sidang gugatan yang diajukan penggugat Drs. Ali Baham Temongmere, MTP melalui kuasa hukumnya, Adv. Junaidi  Rano Wiradinata, SH dan Adv. Yunus Basari, SH, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak dengan majelis hakim Iranda Careca Anindityo, SH,  Ganjar Prima Anggara, SH dan Ivan Bhakti Yudistira, SH, dengan panitera pengganti,  Yohanis Siahaya, SH, tidak dapat melanjutkan sidang perdananya karena tiga tergugat tim eksternal/Akademisi penilai Kinerja Sekda Fakfak  mangkir dari panggilan pertama tanpa adanya alasan.

“Karena tergugat tidak hadir dalam sidang maka sidang gugatan ini akan dilanjutkan minggu kedepan (Selasa 15/3/2022)”, uangkap Ketua Majelis Hakim, Iranda Careca Anindityo, SH, sesaat setelah membuka sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak, Selasa (8/3/2022).

Usia menjalani sidang perdana kuasa hukum penggugat, Adv. Yunus Basari, SH dan Adv. Junaidi  Rano Wiradinata, SH, kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Fakfak, mengatakan, gugatan yang diajukan kepada tiga tergugat tim eksternal/Akademisi penilai kinerja Sekda Fakfak ini untuk membuktikan legal standing (kedudukan hukum) untuk melakukan tugas tersebut.

“Dalam pokok gugatan yang diserang terkait dengan legal standing (kedudukan hukum) tim eksternal/Akademisi penilai kinerja Sekda, mereka mempunyai lisensi untuk melakukan kegiatan tersebut atau tidak”, papar kedua pengacara ini kepada tiga media di Pengadilan Negeri Fakfak.

“Kami (Kuasa Hukum) juga akan mempertanyakan apakah Perguruan Tinggi dimana ketiga dosen tersebut bekerja ada mempunyai MoU dengan Pemda Fakfak untuk melakukan kegiatan yang tergugat lakukan atau tidak”, pungkasnya.

Karena itu, kedua Advokad ini berharap sidang kedua yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Fakfak pada Selasa 15 Maret 2022 ketiga tergugat tim eksternal/Akademisi tersebut dapat hadir di Pengadilan Negeri Fakfak sehingga tidak memperlambat proses yang sedang berlangsung di Pengadilan, harapnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *