Papua Barat

Terjerat Dugaan Korupsi Rp4 Miliar Lebih, Kejati Tahan Sekwan DPRD Papua Barat

294
×

Terjerat Dugaan Korupsi Rp4 Miliar Lebih, Kejati Tahan Sekwan DPRD Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

  Tersangka YPM Saat Menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kamis 27 Juli 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KEJATI PAPUA BARAT.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –  Kamis (26/7/2023) merupakan hari yang tidak menyenangkan bagi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat karena tepat di jam 11.00 WIT, Sekwan dengan insial FKM resmi ditahan Kejati Papua Barat dengan status sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sesuai rilis Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum, yang diterima papuadalamberita.com. (Jumat, 28/7/2023), menyebut Sekretaris DPRD Papua Barat dengan insial YPM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/ R.2/Fd.1/07/2023, Tanggal 27 Juli 2023.

Dengan ditetapkannya YPM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi maka kini Sekwan DPRD Papua Bara ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati apua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/07/2023 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.

Dikatakan Kajati, dilakukan penahanan terhadap tersangka YPM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari untuk  mempercepat proses penyidikan yang saat ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Menurut Harli Siregar, penetapan Sekretaris DPRD Provinsi Papua Barat sebagai tersangka karena yang bersangkutan (YPM) diduga terlibat dugaan korupsi dana kegiatan pemeliharaan halaman kantor, pemeliharaan halaman kantor, pembersihan  lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor dan belanja makanan dan minum tamu pimpinan dengan total nilai sebesar Rp4,397,839,000 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

“Pekerjaan tersebut dianggaran pada APBD Perubahan tahun anggaran 2021 pada Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat dengan total nilai sebesar Rp4,397,839,000,” ujar Kajati Papua Barat.

Dikatakam, dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa dan dalam pelaksanaan kegiatan Tersangka selaku KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari lelang.

Dan terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh Tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia lalu penyedia serahkan ke Tersangka selanjutnya Tersangka yang melaksanakan dengan memerintah para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan serta pencairan anggaran kegiatan 7 paket tersebut dilaksanakan pada tahun 2021 namun kegiatan baru dilaksanakan pada tahun 2022.

Akibat perbuatan Tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat dan untuk menentukan besarnya kerugian Negera saat ini lanjut Kajati sementara ini masih dalam proses perhitungan.

“Untuk menentukan besarnya kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucap Kajati Papua Barat, Harli Siregar.

Atas perbuatan tersangka yang telah merugikan Negata, FKM disangka melanggar, Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999;

Dan lebih Subsider: Pasal 12 huruf i Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rls/RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *