Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH yang ditemui di ruang kerjanya. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tim Polda Papua Barat, Polres Fakfak menetapkan tujuh (7) orang sebagai tersangka baru kasus pembakaran Kantor Distrik Kramongmongga Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Empat DPO Kena Tindakan Terukur, 7 Pelaku Kramomongga di Tangkap
Sehingga total tersangka dalam kasus yang berujung kematian Kepala Distrik Kramongmongga Agustus lalu mejadi 12 tersangka.
Sebelumnya Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs Tahi Monang Silitonga SH, MH., kepada wartawan di Paolda Papua Barat menyebutkan tersangka kasus tersebut sampai Rabu (6/9) sudah menjadi lima orang.
Penamabahan tujuh tersangka baru ini setelah tim Polda Papua Barat, Polres Fakfak dan Brimob Papua Barat mengejar orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut pada Sabtu (9/9/2023).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH, yang dihubungi papuadalamberita.com Ahad (10.9/2023) mengatakan, setelah tujuh tersangka baru tertangkap menambah jumlah pelaku dalal kasus itu menjadi 12 tersangka.
Sedangkan 19 orang yang semula masuk dalam DPO kini berkurang setelah tujuh tertangkap dan empat orang tertembak, sehingga minyasahkan delapan (8) orang dalam DPO yang terus diburu tim Polda Papua Barat, Polres Fakfak dan Sat Brimob Papua Barat.(tam)