Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Terkait Penahanan Tersangka YMF Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021. Rabu 13 September 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KEJATI PAPUA BARAT.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap Ketua Pengurus pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua Barat Periode 2018-2021 dengan insial YMF.
YMF selaku tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Rabu 13 September sekutar pukul 15.30 WIT.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran pers tertulis yang diterima papuadalamberita.com., mengatakan, sebelumnya Tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantalan dan selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat Tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari.
Menurut Kajati, Harli Siregar, penahanan tersangka YMF dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan kongres pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan,.
“Tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 202,” ujar Harli Siregar.
Dikatakan, perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.
Perbuatan tersangka YMF disangka melanggar: Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dan Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/RL 07)













