Kepala Badan Kesbang Pol Papua Barat Dr Ir Rosa Muhammad Payapo, MH yang ditemui wartawan Senin di Arfai, Manokwari. FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Dr Ir Rosa Muhammad Payapo, MH menegaskan, setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kesbang Pol Papua Barat akan menggelar tahapan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur otonomis khusus (Otsus).
Baca Juga: Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Dijabat Thamrin Payapo, Staf Ahli: Harus Dukung Pimpinan
‘’Kesiapan pemilihan anggota DPRP itu perintah undang-undang, kami Kesbangpol, melalui biro hukum, dan atas bimbingan serta petunjuk bapak gubernur segera, namun harus ada regulasi supaya segera dilaksanakan pemungutan suara,’’ ujar Payapo yangditemui wartawan setelah serah terima jabatan di Kantor Kesbangpol Papua Barat, Senin (3/3/2023).
Kata Payapo, bahwa Pergub sebagai turunan dari Perdasus.
‘’Pergub tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan atau tata cara pemilihan anggota DPRP melalui pengangkatan, karena kita sudah ada Perdasus turunannya Pergub,’’
Payapo mengakui jika hingga kini Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota DPRP Papua Barat jalur pengangkatan belum terbentuk.
Diketahui bahwa tahapan anggota DPRP dilantik bersama-sama anggota DPR hasil pemilihan umum 2024 pilihan masyarakat dari partai politik.(tam)