Papua Barat

Thamrin Payapo: Penentuan Anggota Pansel DPR Papua Barat Wewenang Mendagri

180
×

Thamrin Payapo: Penentuan Anggota Pansel DPR Papua Barat Wewenang Mendagri

Sebarkan artikel ini
Print
  • Thamrin Payapo bersama Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, dalam sebuah acara pada Agustus 2024. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo, menegaskan bahwa penentuan anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan Gubernur atau Kesbangpol Papua Barat.

Payapo menyampaikan ini merespons pemberitaan yang meminta Kesbangpol Papua Barat meninjau kembali anggota Pansel DPR Papua Barat.

“Penetapan tim seleksi dilakukan oleh Mendagri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106. Setiap lembaga yang tercantum dalam PP tersebut mengusulkan tiga nama, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah melalui Gubernur, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Kejaksaan, dan DPR Papua Barat (DPRP),” ujar Thamrin, Senin (9/12).

Thamrin menjelaskan bahwa setelah menerima usulan, Mendagri akan memverifikasi administrasi dan menetapkan satu perwakilan dari masing-masing lembaga, termasuk MRPB. Sementara itu, perwakilan pusat terdiri atas dua orang yang ditunjuk oleh Mendagri dan satu orang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

“Perwakilan perempuan bukan berasal dari daerah, melainkan ditunjuk langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan,” tegasnya.

Thamrin juga menambahkan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh MRPB tidak diketahui oleh Kesbangpol. Dari tiga nama yang diajukan MRPB, satu di antaranya akan ditetapkan sebagai anggota Pansel dari unsur adat.

Ia menekankan bahwa proses ini telah berjalan sesuai dengan aturan dalam PP 106. “Jika MRPB ingin melibatkan lembaga adat dalam pengusulan, itu menjadi hak mereka. Namun selama ini, MRPB mengajukan nama-nama tanpa melibatkan lembaga adat,” ujarnya.

Dengan penjelasan ini, Thamrin berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait mekanisme penunjukan anggota Pansel DPR Papua Barat.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *