Papua Barat

Thamrin Payapo: Pengesahan Permendagri dan Pembentukan Panpil DPRP Terlambat

522
×

Thamrin Payapo: Pengesahan Permendagri dan Pembentukan Panpil DPRP Terlambat

Sebarkan artikel ini
  • Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo. FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADLAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, mengungkapkan bahwa pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota DPRP tingkat pusat mengalami keterlambatan.

Akibatnya, pemerintah provinsi memprioritaskan proses pemilihan calon anggota DPRK untuk tujuh kabupaten, karena masa jabatan sejumlah anggota DPRD tingkat kabupaten akan berakhir pada Agustus 2024.

“Untuk menghindari keterlambatan, pemerintah memprioritaskan seleksi anggota DPRK terlebih dahulu. Sementara untuk DPRP, akan menyesuaikan karena masa jabatan anggota DPRP berakhir pada Oktober 2024,” jelasnya, Selasa (30/4/2024).

Thamrin juga menjelaskan bahwa lima anggota panitia pemilihan calon anggota DPRK yang dilantik oleh penjabat gubernur, antara lain: Oktovianus Mayor, Otto Parorongan, Muhammad A. Tawakal, Adolf Ronsumbre, dan Hengky Lukas Wambrauw.

Kelima anggota panitia tersebut diberikan waktu satu bulan untuk menyeleksi nama-nama calon anggota DPRK di tujuh kabupaten, dengan masing-masing kabupaten memiliki lima anggota panitia seleksi.

“Setelah itu, panitia seleksi akan bekerja untuk menyeleksi calon anggota DPRK selama dua bulan. Secara keseluruhan, proses seleksi DPRK dilakukan selama tiga bulan,” kata Payapo.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *