Anggota Satlantas Polresta Manokwari memberikan arahan kepada warga agar tertib dalam berlalu lintas, Rabu (1/2/2023). FOTO: SATLANTAS POLRESTA MANOKWARI.
PAPUADALAMBERIRTA.COM. MANOKWARI – Sejak awal Januari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polis Resor Kota (Polresta) Manokwari terus menertibkan pengendara kendaraan roda dan roda empat serta melakukan imbauaan tertib berlalu lintas di Kabupaten Manokwari.
Satlantas Polres Manokwari mencatat setiap penertiban dan imbauaan pengendara kendaraan bermotor dua yang tidak menggunakan helm pengaman kepala berstandar SNI paling mendominasi pelanggaran, padahal aturan pegunaan helm terus diimbau anggota Satlantas Manokwari.
Giat di Jalan Yosusadrso depan Toko Tengah, Manokwari Rabu (1/2/2023) pagi yang dipimpin KBO Lantas Polresta Manokwari IPTU Ismail, Kanit Turjawali Lantas Manokwari dengan 12 personil berhasil memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada 15 pengendara sepeda motor dengan pelanggaran penggunaan helm.
‘’Giat pengaturan, peningkatan disiplin berlalu lintas, penindakan pelanggaran dan sosialisasi kepada pengendara bermotor pada Rabu (1/2/2023) pagi itu personil melaksanakan imbauan tertib lalu lintas berupa pembagian brosur dan imbauan lisan budaya tertib lalu lintas,’’ ujar Kapolresta Manokwari melalui Kasat Lantas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH.
Menurut Kasat Lantas, petugas melaksanakan penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
‘’Personil juga membagikan brosur tertib lalu lintas sebanyak kepada pengendara sepeda motor. Kami terus mengingatkan, mengajak warga Manokwari untuk tertib berlalu lintas, karena tertib berlalu lintas demi keselamatan kita semua,’’ tambah Subhan Ohoimas.(tam)
Anggota Satlantas Polresta Manokwari memberikan brosur imbauan tertib lalu lintas kepada pelajar SMP Manokwari, Rabu (1/2/2023). FOTO: SATLANTAS POLRESTA MANOKWARI.