PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Viral, video kampanye Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar, yang mengajak warga Kokas memilih kembali bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada Fakfak 2024.
Video berdurasi 01 menit 36 detik yang viral di media sosial tersebut direkam seseorang saat pada acara pemekaran kampung yang berlangsung di Distrik Kokas. Dalam video tersebut Kepala Distrik Kokas mengatakan, saat ini lampung sudah menyala,jaringan telkom sudah masuk dan hari ini 6 kampung di mekarkan, tinggal yang kamong (masyarakat) mau lagi tetapi Bapa dan Mama (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan incumben) harus lanjut 5 tahun lagi.
Dalam pernyataannya tersebut, Hamzah Almochdar mengaku sebagai Kepala Distrik Kokas sehingga bila ada wartawan yang mau mencatat (beritakan) pernyataannya tersebut dia persilahkan.
“Kalau ada wartawan yang mau mencatat silahkan, ini saya bicara untuk kepentingan negeri, jadi kalau ada saudara – saudara yang kemarin di pihak lain silahkan datang untuk bergabung, kalau tidak berani bergabung berarti Bapa dan mama bukan orang Kokas. Kalau orang Kokas harus punya rasa terimah kasih. Mari kita bersama – sama bergandengan tangan, menyatukan presepsi kita, menyatukan langkah kita, kita satukan hati kita dengan Bapa Untung Tamsil dan Mama Yohana Dina Hindom untuk lanjutkan 5 tahun kedepan,” ucapnya dalam video viral tersebut.
Menanggapi kampanye Kepala Distrik Kokas saat pemekaran Kampung yang berlangsung di Kokas, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, yang dihubungi media ini melalui kontak WhatsAap, membenarkan pihaknya telah mendapatkan video tersebut, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, dengan telah didapatkannya video tersebut maka pihak Bawaslu Kabupaten Fakfak akan segera menindaklanjut untuk memanggil dan memproses Kepala Distrik Kokas sesuai ketentunya yang berlaku karena dia sebagai ASN tidak netral.
“Bawaslu akan memproses Kepala Distrik Kokas atas pelanggaran netralitas termasuk ASN lainnya yang diketahui tidak netral dan bukti – bukti tersebut sudah ada di Bawaslu Fakfak,” uangkap Arifin.
Intinya lanjut dia, Bawaslu Fakfak tetap melaksanakan proses terhadap Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar termasuk ASN di Fakfak yang terbukti mendukung salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
“Keterlibatan ASN di Pilkada Fakfak 2024 yang memberikan dukungan kepada salah satu bapaslon sudah ada bukti – buktinya sehingga mereka akan dipanggil dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan.
Untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Distrik Kokas yang mendukung salah satu Bapaslon termasuk beberapa ASN Pemkab Fakfak yang terlibat dalam politik praktis maka hari ini (Jumat 13/9/2024) Bawaslu Fakfak mulai lakukan pengkajian.
“Hari ini Bawaslu mulai lakukan pengkajian setelah itu jadwalnya pemanggilan akan ditentukan,” tutur Ketua Bapaslu Fakfak Arifin Takamokan dalam sambungan kontak WhastAap.(Enrico Letsoin)