Papua Barat

Tidak Mau Ditilang Kan? Ayo Ke Polres Manokwari Urus SIM, Buka Senin – Sabtu

153
×

Tidak Mau Ditilang Kan? Ayo Ke Polres Manokwari Urus SIM, Buka Senin – Sabtu

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU SUbhan Ohoimas bersama timnya saat menyampaikan imbauan tertib lalu lintas dan penggunaan masker. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Giat Sat Lantas Polres Manokwari saat imbauan tertib lalu lintas. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

‘’Posisi SIM terhitung wajib untuk dimiliki bagi Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang sudah bisa mengendarai mobil. Tanpa adanya SIM maka pengendera bisa ditilang. Inilah mengapa SIM wajib dimiliki,’’ jelas Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan Ohoimas SH kepada wartawan, Senin (11/10/2021) di Manokwari.

Menurut Kasat Lantas,  mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan.

‘’Jadi sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil atau kendaraan bermotor roda dua sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan,’’ tegas Kasat Lantas.

IPTU Subhan Ohoimasn mengatakan, selain SIM, sebenarnya ada satu jenis surat yang wajib dibawa juga saat Anda mengendarai mobil atau motor roda yaitu STNK. Keduanya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki. Ketika Anda melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib diberikan. Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.

Menurutnya, SIM diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni SIM A, B, dan C. Namun seiring berjalannya waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sekarang sudah ada SIM D dengan golongan D2 khusus penyandang disabilitas roda empat.

Satlantas Polres Manokwari memberikanan pelayanan kepad warga Manokwari saat pengurusan SIM. PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI

‘’Jenis SIM,  ada SIM perseorangan dan umum. Untuk SIM Perseorangan terdiri dari: SIM A: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kurang dari 3.500 kg. SIM B1: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2: untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor, dengan kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan serta memiliki berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg. SIM C: untuk pengendara sepeda motor.  SIM D: untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas,’’ rinci Subhan.

Lanjutnya, SIM Umum yang terdiri dari: SIM A Umum: untuk pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kurang dari 3.500 kg. SIM B1 Umum: untuk pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2 Umum: untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg.

Jika tidak mau ditilang, menurut Kasat Lantas ayo urus SIM. ‘’Untuk mendapatkan SIM seorang pemohon harus melewati rangkaian ujian yaitu ujian teori dan praktek serta di wajibkan untuk lulus sesuai standar penilain yang telah di tentukan. Jam pelayanan sim di Satpas Polres Manokwari mulai pukul 08.30 sampai 13.00 WIT, dengan hari layanan dari Senin sampai Sabtu,’’ tambah Ohoimas.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *