Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa (Kanan) dan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Fakfak, Hasanudin Rettob (Kiri). Senin 24/02/2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Minggu malam (23/2/2020) tepat jam 24.00 WIT secara resmi KPU Fakfak menutup tahapan penyerahan berkas dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020 – 2024 jalur independen hingga menutup proses penelitian berkas dukungan.
Dengan berakhirnya tahapan penyerahan berkas dukungan dan penelitian berkas dukungan oleh KPU, maka tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur independen dinyatakan lolos penelitian berkas sedangkan satu bakal paslon terganjal ke tahapan berikutnya.
Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, yang didampingi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hasanudin Rettob, kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Senin (24/2), mengatakan, tiga bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen yang dinyatakan lolos penelitian berkas dukungan yakni bakal paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom berjargon “UTA_YOH”, bakal paslon Donatus Nimbitkendik – Mustaqhfirin dengan jargonnya “DOA MU” dan bakal paslon Abdulrahim Fatamasya – Jemy Liusanda berjargon “RAJA” .
Sedangkan salah satu bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati, Cyrillus Adopak – Peggi Patricia Pattipi berjargon “CEPAT” terganjal ketahapan berikutnya karena dokumen dukungan KTP dan penyebarannya tidak memenuhi batas minimum penyebaran dukungan di 9 Distrik.
“Tiga bakal paslon yakni UTA_YOH, DOA MU dan RAJA, dari penelitian berkas dukungan dan penyebarannya memenuhi syarat minimum yang ditentukan KPU Fakfak sehingga ketiga bakal paslon itu berkasnya dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sedangkan bakal paslon CEPAT tidak memenuhi syarat penyebaran minimum di 9 Distrik walaupun dukungan KTP mencapai 5.350”, tutur Dekry Radjaloa saat didampingi Hasanudin Rettob.
L:ebih lanjut menurutnya, dengan lolosnya tiga bapaslon Bupati dan Wabup Fakfak 2020 -2024 pada penelitian berkas maka tiga Bapaslon tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi hingga proses verifikasi faktual yang akan berlangsung dalam waktu dekat
“ Verifikasi administrasi akan berlangsung dari 27 Feb – 25 Maret 2020 dan setelah itu akan berlanjut pada tahapan verifikasi faktual yang nantinya melibatkan KPU, Bawaslu dan LO dari tiga Bapaslon jalur independen”, tutur Dekry dan Hasanudin di KPU Fakfak.
Dikatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi nantinya sudah dapat terlihat adanya dukungan ganda dari tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos tahapan penelitian berkas.
“Nanti dalam verifikasi administrasi yang akan berlangsung 27 Februari sampai 25 Maret 2020, baru dapat terlihat adanya dukungan ganda sehingga tiga pasangan yang lolos penelitian berkas ini belum aman”, tutur Deckry Radjaloa.
Dari hasil penelitian dokumen dukungan, pasangan UTA-YOH lolos dengan dukungan KTP sebanyak 7.548 dengan penyebaran di 17 Distrik, DOA MU lolos dengan dukungan KTP sebanyak 5.227 dengan penyebaran di 17 Distrik dan pasangan RAJA lolos dengan dukungan KTP sebanyak 5.350 penyebaran di 17 Distrik.
Dengan data tersebut, ternyata Bapaslon UTA-YOH masih unggul dari 2 pasangan kandidat Bupati dan WaBup jalur independen dengan pengumpulan KTP terbanyak 7.548.(RL 07)