Papua Barat

Tiga Kampung di Teluk Bintuni Terima 524 Sertifikat Tanah Gratis

163
×

Tiga Kampung di Teluk Bintuni Terima 524 Sertifikat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M,T berssama perwakilan masyarakat penerima sertifikat tanah gratis di Kampung Tolak, Wesiri dan Deima Kali Biru, Teluk Bintuni. FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Kepala Badan Pertahana Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni, Yaris Sakona mengaku bahwa, selama kepemimpinan Petrus Kasihiw – Matret Kokop, pihaknya telah menerbitkan 4000 sertifikat tanah.

Berbeda saat Kabupaten Teluk Bintuni masih bergabung dengan Manokwari, rata rata hanya ratusan sertifikat yang dikeluarkan, artinya rata rata dalam tiga tahun lebih ini, sekitar 1000 lebih sertifikat dikeluarkan.

Menurut Yaris, pengakuan pemerintah terhadap assetnya sangat luar biasa, karena yang dimiliki pemerintah dan masyarakat meningkat dalam kurung waktu 3 tahun lebih ini. Hal ini menadakan bahwa pemerintah daerah ada untuk masyarakat.

“Saat ini, pengurusan sertifikat tanah tidak sulit lagi, Ini merupakan kegiatan pemerintah pusat secara gratis, namun tidak terlepas dari program daerah, dimana daerah yang mengusulkan kemudian pusat mengalokasikan ke daerah.” Kata Yaris Sakona saat memberikan sambutan dalam acara  pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat kampung Wesiri, Tolak dan Deima Kali Biru, Jumat (21/2/2020).

Lanjut Yaris menjelaskan, tahun 2020 ini pihaknya telah mensertifikatkan 524 bidang tanah terdiri dari, Kampung Wesiri 202 bidang tanah, Deima Kali Biru 238 dan Kampung Tolak 84 bidang tanah.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, M.T mengatakan, masyarakat harusnya berterima kasih kepada Presiden, Joko Widodo karena penyerahan sertifikat tanah ini merupakan visi-misinya yang mendorong Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melakukan proses pendaftaran terhadap tanah berupa pribadi atau komunal.

“Tanah milik pemerintah juga, makanya KPK terus mengejar kami agar segera di daftar, karena kalau belum ada sertifikat tanah, berarti itu belum sah. Sehingga kami bekerjasama dengan BPN untuk seluruh tanah tanah milik Pemda segera disertifikatkan.” Ucap Bupati Petrus Kasihiw.

Kata Bupati, ada hak komunal yang juga sudah didaftarkan seperti di Distrik Sumuri yang didaftarkan dan dipetakan. “Mudah mudahan dengan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Negara menjamin atas tanah tanah masyarat penerima sertifikat” tambahnya.(*/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *