Papua Barat

Tiga Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Ditangkap

482
×

Tiga Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Print

 

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH PAPUADALAMBERITA COM. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pasca pengerusakan dan pembakaran Kantor Distrik dan penyerangan terhadap Kepala Distrik Kramamongga Fakfak Selasa (15/8) lalu

Sejak Sabtu (26/8/2023), perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH usai mengkonfirmasi Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH mengatakan, sampai hari ini sudah memeriksa saksi 80 orang.

“Hasil penyidikan ditetapkan tersangka sebanyak tiga orang, dengan inisial, FK, VPK, dan TH,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat.

Menurutnya, dari tiga tiga tersangka tersebut dan perannya di tempat kejadian, FK diduga kuat berperan melakukan pembakaran Kantor Distrik, pembunuhan Kepala Distrik, pembakaran panggung lapangan Distrik, dan pembakaran SMPN 4 Kokas di Kramomongga.

”Sedangkan VPK, perannya ikut membakar panggung lapangan Distrik Kramomongga dan TH perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, dan 21 olrang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kabid Humas.

Dikatakannya, terkait kasus Kramomongga ini, Bapak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA sangat atensi terhadap kasus tersebut.

Dan, Nama-nama tersangka akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO.

Kata Kombes Pol Adam Erwindi, Kapolda berharap, pelaku segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110″ pesan Kabid Humas.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *