Penyidik memperlihatkan berita acara pemeriksaan terhadap ES seusai pemeriksaan polisi, ES didampingi penaseht hukum dari LP3BH di Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022) . PAPUADALAMBERITA. FOTO: LP3BH MANOKWARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Christian Warinussy mengatakan, kliennya yang berinisial ES, Kamis (10/3) dimintai keterangan kedua kalinya oleh penyidik Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai saksi.
‘’Dalam pemeriksaan tadi pagi pukul 10: 00 WIT hingga siang pukul 13:00 WIT, ES didampingi tiga penasihat hukum dari LP3BH Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi,’’ ujar Waronussy pada papuadalamberita.com, Kamis (10/3/2022) malam ini.
Mantan wartawan Cenderawasih Po ini menjelaskan, bahwa ES dimintai keterangan penyidik Polres Manokwari di ruang Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polres Manokwari.
‘’Hadir juga ibu kandung ES turut mendampingi putrinya. ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Intinya kami Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama tiga,’’ jelas Yan sapaan Christian Warinussy.
‘’Dalam pemeriksaan sebagai saksi, klien kami memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta mengenai adanya dugaan pihak lain yang telah memposting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan ES selaku pemilik akun yang sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien, kata Yan.
‘’Klien kami ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandung klien kami ES. Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya,’’ sambungnya.
Lanjut Yan, bahwa ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan memposting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES.
‘’Keterangan klien kami cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini. Hingga pemeriksaan pagi sampai siang tadi, status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan Polres Manokwari,’’ tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura.(tam)