Dirlantas Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Penegakan hukum satuan lalu lintas melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Manokwari Papua Barat sudah berjalan, sedangkan tilang manual selektif prioritas seperti yang diperintahkan Kapolri.
Selektif prioritas misalnya, pengendara dengan pelanggaran berulang kali, pengendaraan dalam keadaan mabuk saat mengendarai kendaraan, dan pengendara anak dibawah umur membonceng tiga.
‘’Yang dimaksud selektif prioritas adalah, ketika ada pelanggaran oleh pengedara berulang kali, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas yang memperparah situasi kecelakaan lalu lintas, petugas lapangan dapat melakukan tilang,’’ ujar Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK yang dihubungi papuadlaamberita.com di Manokwari Ahad (23/10/2022).
Menurut Dirlantas, jika pengendara yang sering ditegur tetapi masih ditemukan pelanggaran, dengan niatnya ibadah anggota di lapangan demi menyelamatkan nyawa pengendara diamankan, ditilang supaya tidak meneruskan perjalanan dengan kondisi tidak normal.
‘’Contoh ada pengendara mabuk sering ditegur untuk menyelamatkan nyawa pengendara ya ditilang diamankan supaya tidak meneruskan perjalanannya dengan kondisi mabuk,’’ jelas Dirlantas men contohkan.
‘’Kemudian, misalnya ada anak di bawah umur, dari ditegur dari awal secara persuasive, bertahap tetapi masih diulangi ya terpaksa kita tilang,’’ sambung Dirlantas.
Menurutnya, tilang melalui ETLE tetap berjalan terus dan itu tiap hari berjalan.
‘’Sedangkan kepada masyarakat supaya paham tentang tilang elektronik itu, kita memberikan kesadaran pada masyarakat, bahwa melewati j antung kota di Manokwari harus tertib lalu lintas, sehingga yang awalnya banyak sekali pelanggaran, kini secara berangsur ada perubahan ketertiban berlalu lintas,’’ ujarnya
Tetapi, menurut Kombes Raydian, bukan berati dengan tilang ETLE kita langsung tertib seketika, kita tetap terus sosialisasikan sampaikan, bahwa tilang ETLE terus berjalan.
‘’Kita sosialisasi sampaikan kepada masyarakat ETLE muaranya pemblokiran surat-surat kendaraan, sehingga ketika terjaring dengan kamera pintar di ETLE warga segera konfirmasi, karena nanti pada saat membayar pajak mereka tidak bias bayar, terblokir karena belum menyelesaikan tilangnya,’’ jelas Dirlantas.
‘’Yang namanya pemblokiran yaitu si pengedara tidak bisa membayar pajak pada saat mau membayar, kecuali dia telah melunasi tilang, jadi selesaikan tilang dulu baru bayar pajak,’’ sambungnya.
Kata Dirlantas, rumus membayar tilang ETLE adalah tiga (3) lima (5), tujuh (7), yaitu tiga hari hari validasi lima hari pengiriman, dan tujuh hari konfirmasi.
Camera ETLE pada perempatan lampu pengatur lalu lintas Wosi, Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
‘’Setelah tujuh hari tidak konfirmasi otomatis Posko Gakkum mengajukan surat untuk pemblokiran, jadi ETLE ini pembelajaran pada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, kalau di kota-kota besar sudah sangat ditaati masyarakat atas kesadaran yang tidak mau repot dibelakang hari,’’ tegas Kokrosono.
Di Manokwari dan Papua Barat untuk pembelajaran penindakana hukum tertib berlalu lintas bertahap tidak serta-merta seperti membalikkan telapak tangan
‘’Tetapi sudah ada perkembangan secara bertahap untuk disiplin ETLE di Wosi pereempatan Haji Bauw,’’ sebut Dirlantas.
Kata Dia sehingga, terkait arahan Kapolri soal tilang elektronik dan tilang manual telah diikuti oleh seluruh jajaran Polda Papua Barat dengan pejabatnya dan Polres dengan pejabatnya , arahan Kapolri itu telah dipedomani dan dilaksanakan.
‘’Terutama masalah penegakan hukum berlalu lintas yang diutamakan adalah persuasif humanis selama bulan kedepan, penegakan hukum diupayakan maksimal bagi kepada daearah yang sudah ada ETLE seperti Kabupaten Manokwari,’’ kata Dirlantas.
‘’Yang lain kita kedepankan penyuluhan kepada masyarakat, bahwa kita memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ketertiban lalu lintas itu adalah kesadaran dan tanggung jawab masing-masing personil, bukan tertib karena ketakutan atau keterpaksaan,’’ pesan Dirlantas.
Sehingga jika dicermati araha Kapolri secara lengkap terkait tilang ETLE kecuali ada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di situ penilaian petugas lapangan mulai dari menegur sampai menilang.
‘’Saya juga mengimbau tertib berlalu lintas itu karena kesadaran dan tanggung jawab pengendara bermotor, bukan karena ketakutan maupun adanya keterpaksaan, sehingga arahan pak Kapolri perlu sampaikan ke masyarakat, kita berikan pengertian pada masyarakat, bahwa keselamatan itu utama untuk dirinya sendiri, bukan untuk petugas,’’ ujarnya mengingatkan.
Warga Manokwari Lani. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
Pejasa ojek yang keseharian mangkal depan Manokwari City Mall Reijulani E yang ditemui terpisah pada Ahad (23/10/2022) mengaku telah mengetahui hadirnya tilang ETLE di Manokwari Papua Barat.
Namun Ia mengaku tidak mengetahui jika tilang ETLE sudah diberlalkukan.
‘’Saya sudah dengar adanya tilang elektronik , Itu lokasinya di lampu merah pa bau (maksudnya, perempatn Haji Bauw Wosi, red) dan ada satu ya,’’ ujarnya saat ditemui papuadalamberita.com di pangkalannya Ahad.
Ia mengaku ketidak tahuan jika tilang ETLE telah diberlakukan dan Ia selama ini belum pernah terjaring ditilang melalui ETLE.
Namun Ia menaggapi positif adanya penilangan elektronik melalui ETLE jika dibandingkan dengan tilang manual langsung oleh petugas lalu lintas.
‘’Saya pikir ETLE itu lebih bagus, karena terkontrol langsung (makasudnya langsung oleh sistim tehnologi, red)
Lani yang tinggal di Manokwari sejak tahun 1992 anak istri di Manokwari mengimbau kepada rekan seprofesinya dan warga Manokwari taat dan tertib lalu lintas.
‘’Saran saya yang pertama perhatikan kelengkapan kendaraan, kendaraan harus dilengkapi, kemudian taati peraturan lalu lintas, itu sangat mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya,’’ ujar ayah tiga anak ini.(tam)