Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, MKrim. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Penyidik Tipidkor Ditrkrimsus Polda Papua Barat menangkap YAY, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah miliaran rupiah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018, Perubahan tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran. 2019.
‘’Setelah mangkir tidak hadir, setelah dilayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka, maka penyidik langsung terbitkan surat perintah penanghkapankap,’’ ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, MKrim yang dihubunggi papuadalamberita. com Selasa (6/12/2022) malam ini.
Menurut Dirkrimsus, tim Tipikor memperoleh informasi dari masyarakat, setelah didapat informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Kwawi Pasir Putih Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari dekat dermaga penyebarangan, akhirnya YAY ditangkap.
‘’Selanjutnya penyidik langsung membawa YAY ke Polda untuk pemeriksaan sebagfai tersangka,’’ kata Dirkrimsus.
‘’Dijadwalkan selesai diperiksa dilakukan gelar perkara untuk penentuan dilakukan penahanan YAY. Penyidik langsug lakukan penahanan YAY dan terbitkan surat perintah penahanan,’’ sambungnya.(tam)