PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2025–2030.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 1/SDM.12-Pu/04/2025.
Namun, keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua Partisipasi Jalan Lurus (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambieuw.
Dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025), Mambieuw menilai proses rekrutmen hingga penetapan Timsel oleh KPU RI berlangsung tanpa transparansi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Papua Barat tidak mendapatkan informasi apapun terkait tahapan seleksi tersebut.
“Tiba-tiba saja KPU RI mengumumkan nama-nama Timsel KPU Papua Barat tanpa ada informasi sebelumnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Proses seperti ini seharusnya terbuka. Setidaknya tautan pendaftaran dan pengumuman seleksi harus dibagikan secara publik, sehingga seluruh warga negara, khususnya di Papua Barat, dapat berpartisipasi,” ungkap Mambieuw.
Ia mempertanyakan dasar penetapan nama-nama Timsel yang diumumkan KPU RI. Menurutnya, tidak ada informasi yang jelas mengenai mekanisme pendaftaran, proses sosialisasi, maupun tahapan seleksi yang dijalankan.
“Mereka ditetapkan berdasarkan apa? Mendaftar melalui apa? Link-nya di mana? Sosialisasinya bagaimana? Kami tidak pernah mendengar atau melihat informasi itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mambieuw menilai keputusan KPU RI tidak mencerminkan pemerataan keterwakilan, khususnya Orang Asli Papua (OAP) yang seharusnya mendapat ruang lebih dalam proses seleksi di wilayah otonomi khusus seperti Papua Barat.
“Papua Barat ini wilayah Otsus, jadi seharusnya KPU RI mempertimbangkan keterlibatan OAP dalam Timsel. Masih banyak putra-putri Papua Barat yang mampu dan layak menjadi bagian dari Timsel,” tegasnya.
Parjal Papua Barat secara tegas mendesak KPU RI untuk mengevaluasi dan membatalkan penetapan Timsel yang telah diumumkan. Mereka meminta agar proses rekrutmen diulang dengan pendekatan yang lebih terbuka, adil, dan inklusif.
“Kami minta KPU Pusat membatalkan penetapan ini dan membuka kembali proses perekrutan secara transparan. Berikan ruang bagi semua pihak, termasuk anak-anak daerah yang punya kapasitas,” pungkas Mambieuw.(rustam madubun)