
Aktifitas lalu lintas kini terus terpantau camera CCTV dalam penerapan tilang elektronik di Jalan Trikora Wosi Manokwari, Foto diambil pada Senin (21/3/2022) pukul 13.01 WIT. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat melalui uji coba jelang penerapan Electronic Traffic Law Enforcenebt (ETLE) di perempatan Jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat mengidentifikasi sebanyak tujuh ribuan pelanggaran per hari.
Baca juga: Persiapan Peresmian ETLE Polda Papua Barat 90 Persen
Pelanggaran didominasi penumpang dan sopir tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat, serta pelanggaran lainnya ini terhitung sejak Januari 2022, sampai Februrari 2022.
‘’Kami harapkan dengan penerapan ETLE nanti kita dapat membangun situasi arus lalu lintas di Manokwari jauh lebih baik dari hari ke hari,’’ ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom SIK, MSI melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH yang ditemui wartawan di Dmarka Caffe Satlantas Manokwari, Senin (21/3/2022).
Kasat Lantas Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Kasat Lantas mengatakan, dari hasil analisa dan evaluasi (Anev) kamera ETLE kurang lebih 30 hari atau satu bulan, jumlah pelanggaran lalu lintas kurang lebih tercatat ada 111 000 dengan pelanggaran denominasi tertinggi adalah tidak menggunakan sabuk penagaman.
‘’Harapan kami dari tahun sebelumnya mengalami penurunan, mudah-mudahan dengan pelaksanaan sosialisasi terus-menerus yang kita laksanakan pelanggaran ini sedikit-banyak sudah berkurang walaupun tanpa kehadiran petugas di lapangan,’’ kata Subhan.
‘’Jika dihitung secara indeks per hari pelanggaran berkisar tuju ribuan pelanggaran, artinya ini sudah semakin berkurang, 7000-an untuk pelanggaran sabuk pengaman untuk Manukwari dalam satu bulan terakhir ini, mulai dari Januari,’’ tambah Kasat.(tam)













